Marak Penjualan Tanah Kavling, Bupati Bogor Tegaskan Akan Kaji Ketat Perizinan
- account_circle Nellyani
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIBINONG, bogornews– Maraknya aktivitas penjualan tanah kavling di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor mendapat perhatian serius dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Fenomena tersebut belakangan ramai ditemukan di beberapa kecamatan, khususnya di Bogor Timur dan Bogor Selatan.
Bupati Rudy menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tinggal diam dan berkomitmen untuk mengkaji secara menyeluruh aspek perizinan penjualan kavling perumahan tersebut. Menurutnya, pembangunan perumahan tidak bisa dilakukan sembarangan dan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Yang pertama, pembangunan perumahan harus sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Kedua, harus memperhatikan aspek lingkungan,” tegas Rudy.
Ia menjelaskan, setiap izin pembangunan perumahan yang diterbitkan Pemkab Bogor berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan prinsip kehati-hatian. Pemerintah daerah, kata Rudy, mempertimbangkan secara matang aspek tata ruang, lingkungan, serta regulasi yang mengikat pembangunan perumahan.
“Persoalannya bukan sekadar soal kepemilikan tanah. Yang menjadi perhatian kami adalah kepatuhan terhadap tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan. Ini menyangkut masa depan wilayah dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Bogor juga menerapkan penghentian sementara proses perizinan pembangunan perumahan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengendalian agar pembangunan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Lebih lanjut, Bupati Rudy meminta perangkat daerah terkait untuk segera menginventarisasi seluruh aktivitas penjualan kavling tanah sekaligus melakukan pengecekan terhadap legalitas perizinannya.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap izin perumahan yang ada. Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan evaluasi dilakukan terhadap seluruh proyek perumahan yang diduga melanggar ketentuan, terutama praktik bisnis properti berupa penjualan kavling tanah.
“Hampir semua sudah kami evaluasi, termasuk pengembang-pengembang yang menjual kavling tanah. Karena seharusnya itu tidak boleh jual kavling, tapi jual rumah,” ujar Eko, Selasa (3/2/2026).
Menurut Eko, praktik penjualan tanah kavling tanpa pembangunan rumah melanggar ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kalau jual kavling tanah tanpa ada perumahan itu tidak boleh,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 150 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2011, setiap pihak yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif.
Pemkab Bogor pun menegaskan akan terus mengawasi dan menertibkan praktik-praktik penjualan kavling ilegal demi menjaga tata ruang, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
