Breaking News
light_mode

Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam KUHP Baru 

  • account_circle Nellyani
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DALAM KUHP Baru (UU 1/2023), pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 34,

“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Ketentuan Utama

1. Pasal 34 KUHP Baru:

Mengatur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan penghapus pidana.

2. Pasal 43 KUHP Baru

Mengatur pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces)

Pasal 34 Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:

a. harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;

b. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;

c. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan

d. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Pasal 34 KUHP Baru mengatur mengenai pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang oleh hukum, tetapi dilakukan karena terpaksa untuk melindungi kepentingan hukum yang sedang menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika. Dalam situasi seperti ini, hukum memberikan perlindungan agar seseorang tidak dipidana, karena tindakannya merupakan reaksi wajar terhadap bahaya yang mendesak.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pembelaan terpaksa dapat dilakukan untuk melindungi beberapa kepentingan hukum, yaitu: diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa pembelaan diri tidak hanya terbatas pada serangan fisik, tetapi juga terhadap tindakan yang mengancam martabat atau kesusilaan, serta ancaman terhadap benda atau properti.

Agar pembelaan terpaksa dianggap sah, serangan atau ancaman serangan tersebut harus bersifat seketika. Artinya, serangan terjadi secara tiba-tiba dan tidak memberikan waktu yang cukup bagi orang yang diserang untuk mencari perlindungan lain. Selain itu, serangan itu harus melawan hukum, sehingga pembelaan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak tindakan aparat penegak hukum yang sedang bertugas secara sah, kecuali aparat bertindak di luar batas kewenangan atau melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Pembelaan yang dilakukan juga harus proporsional, yakni seimbang dengan ancaman yang datang. Seseorang tidak dibenarkan melakukan pembelaan yang berlebihan atau melampaui batas jika ancaman yang dihadapi tidak sebanding. Prinsip proporsionalitas ini menjadi kunci agar pembelaan tidak berubah menjadi tindakan yang justru melanggar hukum atau merugikan pihak lain secara tidak perlu.

Dengan demikian, Pasal 34 KUHP Baru memberikan payung hukum bagi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam keadaan terpaksa. Hukum menyadari bahwa dalam situasi tertentu, seseorang harus mengambil tindakan cepat untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda. Selama tindakan tersebut dilakukan secara wajar, proporsional, dan didorong oleh serangan atau ancaman yang melawan hukum, maka pelaku tidak dapat dipidana.

  • Penulis: Nellyani
  • Editor: Nellyani

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atap SMAN 2 Gunung Putri Ambruk, KBM Dihentikan Sementara

    Atap SMAN 2 Gunung Putri Ambruk, KBM Dihentikan Sementara

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, Bogornews – Ambruknya atap salah satu bangunan di SMAN 2 Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menyebabkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil demi menjamin keselamatan seluruh siswa dan tenaga pendidik. Kepala SMAN 2 Gunung Putri, Dede Sahidin, mengatakan insiden tersebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat […]

  • Pemkot Bogor Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Rentan di Mulyaharja

    Pemkot Bogor Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Rentan di Mulyaharja

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga lanjut usia (lansia). Sebanyak 25 paket sembako disalurkan kepada lansia rentan di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (23/1/2026). Bantuan tersebut merupakan program dari Pemkot Bogor melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) sebagai bentuk perhatian terhadap kelompok usia rentan. Penyerahan bantuan dilakukan […]

  • Keren, Bogor Raih Predikat Kota Menuju Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup

    Keren, Bogor Raih Predikat Kota Menuju Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR,  BOGORNEWS– Dedie A. Rachim menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 yang digelar di Balai Kartini, Jakarta. Rakornas yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini menjadi momentum penting dalam mendorong percepatan penanganan sampah secara masif dari hulu hingga hilir. Mengusung tema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah)”, […]

  • Dispora Kabupaten Bogor Tanam 1.000 Pohon Mahoni, Wujud Nyata Jaga Alam dan Lingkungan

    Dispora Kabupaten Bogor Tanam 1.000 Pohon Mahoni, Wujud Nyata Jaga Alam dan Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Komitmen menjaga alam dan lingkungan terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Bogor. Melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Pemkab Bogor melakukan aksi penanaman 1.000 pohon mahoni di Desa Jugalaya, Kecamatan Jasinga, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita” dan menjadi bagian dari program Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang tengah gencar […]

  • Misbah Optimistis Atlet NPCI Kabupaten Bogor Tambah Emas untuk Indonesia di APG 2026

    Misbah Optimistis Atlet NPCI Kabupaten Bogor Tambah Emas untuk Indonesia di APG 2026

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    THAILAND, bogornews– Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor, M. Misbah, mengaku bangga atas kontribusi gemilang atlet para cycling asal Kabupaten Bogor yang sukses menyumbangkan dua medali emas bagi Kontingen Indonesia pada ajang ASEAN Para Games (APG) 2026. Dua keping emas tersebut dipersembahkan oleh atlet para cycling NPCI Kabupaten Bogor. Medali emas pertama diraih […]

  • Kapolres Bogor Pastikan Tak Ada Korban Tewas dalam Insiden Gas CO di Tambang Antam Nanggung

    Kapolres Bogor Pastikan Tak Ada Korban Tewas dalam Insiden Gas CO di Tambang Antam Nanggung

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews— Kepolisian Resor Bogor menegaskan kabar adanya korban jiwa, termasuk penambang liar atau gurandil, dalam insiden kemunculan asap beracun di area tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, adalah tidak benar. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memastikan hingga kini tidak ditemukan adanya korban meninggal dunia sebagaimana isu yang beredar luas […]

expand_less