Breaking News
light_mode

Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam KUHP Baru 

  • account_circle Nellyani
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DALAM KUHP Baru (UU 1/2023), pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 34,

“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Ketentuan Utama

1. Pasal 34 KUHP Baru:

Mengatur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan penghapus pidana.

2. Pasal 43 KUHP Baru

Mengatur pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces)

Pasal 34 Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:

a. harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;

b. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;

c. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan

d. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Pasal 34 KUHP Baru mengatur mengenai pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang oleh hukum, tetapi dilakukan karena terpaksa untuk melindungi kepentingan hukum yang sedang menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika. Dalam situasi seperti ini, hukum memberikan perlindungan agar seseorang tidak dipidana, karena tindakannya merupakan reaksi wajar terhadap bahaya yang mendesak.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pembelaan terpaksa dapat dilakukan untuk melindungi beberapa kepentingan hukum, yaitu: diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa pembelaan diri tidak hanya terbatas pada serangan fisik, tetapi juga terhadap tindakan yang mengancam martabat atau kesusilaan, serta ancaman terhadap benda atau properti.

Agar pembelaan terpaksa dianggap sah, serangan atau ancaman serangan tersebut harus bersifat seketika. Artinya, serangan terjadi secara tiba-tiba dan tidak memberikan waktu yang cukup bagi orang yang diserang untuk mencari perlindungan lain. Selain itu, serangan itu harus melawan hukum, sehingga pembelaan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak tindakan aparat penegak hukum yang sedang bertugas secara sah, kecuali aparat bertindak di luar batas kewenangan atau melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Pembelaan yang dilakukan juga harus proporsional, yakni seimbang dengan ancaman yang datang. Seseorang tidak dibenarkan melakukan pembelaan yang berlebihan atau melampaui batas jika ancaman yang dihadapi tidak sebanding. Prinsip proporsionalitas ini menjadi kunci agar pembelaan tidak berubah menjadi tindakan yang justru melanggar hukum atau merugikan pihak lain secara tidak perlu.

Dengan demikian, Pasal 34 KUHP Baru memberikan payung hukum bagi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam keadaan terpaksa. Hukum menyadari bahwa dalam situasi tertentu, seseorang harus mengambil tindakan cepat untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda. Selama tindakan tersebut dilakukan secara wajar, proporsional, dan didorong oleh serangan atau ancaman yang melawan hukum, maka pelaku tidak dapat dipidana.

  • Penulis: Nellyani
  • Editor: Nellyani

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bogor Apresiasi Patriot Olahraga Kabupaten Bogor di ASEAN Para Games 2026

    Bupati Bogor Apresiasi Patriot Olahraga Kabupaten Bogor di ASEAN Para Games 2026

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Bupati Bogor Rudy Susmanto tetap menaruh perhatian besar terhadap perjuangan para atlet disabilitas asal Kabupaten Bogor yang tengah membela Merah Putih pada ajang ASEAN Para Games (APG) ke-13 di Nakhon Ratchasima, Thailand, yang berlangsung pada 20–26 Januari 2026. Bupati Rudy mengaku bangga karena sejumlah atlet binaan National Paralympic […]

  • Dedie Rachim: Bogor Jadi Pilar Riset Pertanian Nasional, DPR RI Dorong Inovasi Menuju Swasembada Pangan

    Dedie Rachim: Bogor Jadi Pilar Riset Pertanian Nasional, DPR RI Dorong Inovasi Menuju Swasembada Pangan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa keberadaan puluhan lembaga riset dan pendidikan di Kota Bogor memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan pertanian Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi IV DPR RI ke Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Hortikultura di Jalan Tentara Pelajar, Kota Bogor, Kamis […]

  • Peringatan Isra Mi’raj 2026, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jadikan Shalat Prioritas Utama

    Peringatan Isra Mi’raj 2026, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jadikan Shalat Prioritas Utama

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR,  bogornews – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, S.Si., M.Si., mengajak masyarakat untuk menjadikan shalat sebagai prioritas utama dalam kehidupan sehari-hari. Ajakan tersebut disampaikannya saat menghadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang digelar di Masjid Agung Kota Bogor, Selasa (20/1/2026). Dalam suasana yang khidmat, Adityawarman menegaskan bahwa peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar […]

  • Universitas Tazkia Gelar Tabligh Akbar Ramadan, Abdul Somad Tekankan Spirit Entrepreneur Muda

    Universitas Tazkia Gelar Tabligh Akbar Ramadan, Abdul Somad Tekankan Spirit Entrepreneur Muda

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, BOGORNEWS– Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Masjid Tazkia Sentul dipadati lebih dari 3.000 jamaah dalam Tabligh Akbar Spesial yang digelar pada Ahad, 1 Maret 2026. Kegiatan bertajuk “Recharging for Better: Renewing Our Spirit with the Values of Ramadhan for Improved Performance” ini menghadirkan dai kondang nasional, Abdul Somad. Sejak pukul 15.00 WIB, jamaah […]

  • Bogor Raih Predikat Menuju Kota Bersih, Dedie Rachim: Ini Langkah Awal Menuju PSEL

    Bogor Raih Predikat Menuju Kota Bersih, Dedie Rachim: Ini Langkah Awal Menuju PSEL

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, BOGORNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menorehkan prestasi di bidang lingkungan hidup. Usai menerima penghargaan predikat Menuju Kota Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Sekretaris Daerah Denny Mulyadi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Denni Wismanto disambut hangat pasukan kuning serta […]

  • SMKN 3 Bogor Siap Jalankan Program Sekolah Maung, Sediakan 448 Kuota dengan Seleksi Berbasis Prestasi

    SMKN 3 Bogor Siap Jalankan Program Sekolah Maung, Sediakan 448 Kuota dengan Seleksi Berbasis Prestasi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    Bogor, bogornews-Program Sekolah Maung yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memasuki tahap penerimaan peserta didik baru. Salah satu sekolah yang ditunjuk menjalankan program tersebut adalah SMKN 3 Bogor, yang kini tengah mematangkan berbagai persiapan menjelang pembukaan pendaftaran pada 25–29 Mei 2026. Koordinator Tata Usaha SMKN 3 Bogor, David Faizal, menegaskan pihak sekolah telah siap […]

expand_less