DPRD Kota Bogor Godok Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Tata Ulang Kebersihan hingga Parkir
- account_circle Nellyani
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR, BOGORNEWS– DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Regulasi ini digodok sebagai langkah strategis untuk membenahi pengelolaan pasar yang dinilai masih semrawut, terutama terkait persoalan kebersihan dan perparkiran yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, Perumda Pasar Pakuan Jaya, serta unsur perangkat daerah lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menyinkronkan aturan dan memperjelas kewenangan masing-masing pihak.
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD guna memberikan kepastian hukum dan menghapus ego sektoral antarinstansi.
“Kita ingin mengakhiri kondisi di mana DLH dan Perumda Pasar saling lempar tanggung jawab mengenai wilayah kerja mereka, terutama soal tumpukan sampah. Pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh ketidakjelasan kewenangan,” ujar Banu usai rapat kerja di Gedung DPRD, Jumat (20/2/2026).
Selain soal kebersihan, Banu menekankan pentingnya penataan revitalisasi pasar yang harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, pembangunan pasar ke depan tidak boleh melanggar zonasi dan harus memperhatikan standar bangunan yang memadai.
“Kami tidak ingin ada pasar dibangun tetapi melanggar zonasi. Spesifikasi bangunan juga harus ditingkatkan, mulai dari penerangan hingga durabilitas bangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus H. Muhamad Dody Hikmawan menambahkan bahwa pengaturan dalam Raperda ini tidak hanya menyasar pasar rakyat, tetapi juga mengatur keseimbangan antara pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
“Perkembangan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya keadilan. Kita perlu mendorong daya saing pasar rakyat agar dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” ungkap Dody.

Anggota Pansus, Hj. Hakanna, turut menyoroti aspek kenyamanan dan keamanan pasar.
Anggota Pansus, Hj. Hakanna, turut menyoroti aspek kenyamanan dan keamanan pasar. Ia menilai, revitalisasi harus mampu menjamin kenyamanan bagi penjual maupun pembeli, termasuk penyediaan lahan parkir yang memadai serta pengaturan perizinan yang tertib.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
