Butuh Waktu Berjam-jam, KPK Ungkap Sulitnya Proses OTT Bupati Pati Sudewo
- account_circle Nellyani
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Bogornews– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kompleksitas dan dinamika panjang dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Proses penindakan tersebut memakan waktu berjam-jam dan tidak dilakukan secara serentak lantaran melibatkan banyak pihak dengan peran yang belum langsung teridentifikasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa OTT berlangsung sejak Minggu malam (18/1/2026) hingga Senin dini hari. Delapan orang diamankan dalam rentang waktu yang berbeda-beda.
“Dari Minggu malam sampai Senin pagi kami masih bekerja. Penangkapan tidak dilakukan bersamaan. Ada yang diamankan pukul 20.00 WIB, 23.00 WIB, bahkan melewati tengah malam karena baru bertemu dan dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan, penyidik di lapangan sempat mengalami kesulitan mengidentifikasi siapa saja pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan Bupati Pati. Hubungan antarindividu yang diamankan baru terungkap setelah pemeriksaan dan pendalaman keterangan yang berlangsung cukup lama.
“Di lapangan kami belum tahu ini siapa dan perannya apa. Baru setelah diperiksa berjam-jam dan saling dikonfirmasi keterangannya, terlihat bahwa mereka bagian dari jaringan yang sama,” jelasnya.
Menurut Asep, pada tahap awal OTT, KPK belum mengetahui keterhubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Petunjuk baru muncul setelah penyidik menggali keterangan dari sejumlah kepala dinas dan pejabat terkait.
“Awalnya hanya ada informasi dugaan rasuah, tapi belum jelas relasinya. Setelah kami tanya ke pejabat lain, baru terungkap siapa yang merupakan orangnya Sudewo,” tambah Asep.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan konstruksi perkara menjadi lebih rumit lantaran beberapa pihak tidak kooperatif saat pemeriksaan. Bahkan, penyidik mendapati indikasi adanya upaya saling mengabarkan antar pihak yang terjaring OTT.
“Ditemukan ada ponsel yang sudah di-reset. Dugaan kami, ada yang sempat memberi tahu pihak lain saat proses penangkapan berlangsung,” ungkapnya.
Tantangan lain muncul saat membawa para pihak, termasuk Sudewo, ke Jakarta. Keberadaan pendukung dan konstituen di lokasi membuat KPK harus menerapkan strategi pengamanan ekstra.
“Dalam perjalanan ke Jakarta kami juga berhadapan dengan konstituen dan pendukung, sehingga situasinya cukup dinamis,” kata Asep.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai memenuhi unsur perbuatan pidana dan kecukupan alat bukti. Mereka yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030; Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari penguasaan para tersangka. Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
