Pemkab Bogor Hentikan Sementara Incinerator Sampah Tangsel di Cileungsi
- account_circle Nellyani
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bogor, bogornews–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara aktivitas pengolahan sampah domestik menggunakan incinerator milik PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1/2026).
Penghentian ini dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan pengolahan sampah dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, sekaligus menindaklanjuti ramainya pemberitaan terkait aktivitas PT Aspex Kumbong yang menerima dan mengolah sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah berbagai pihak menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Pemkab Bogor. Bahkan sebelumnya, anggota DPRD, pemerintah desa, serta unsur kecamatan telah melakukan peninjauan lapangan dan menyarankan agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan.
“Hari ini Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan menyeluruh, terutama terkait perizinan usaha, dampak lingkungan, dan persetujuan lingkungan. Termasuk memastikan apakah ada persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum,” ujar Rudy.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, jajaran pejabat DLH, Satpol PP, serta Kepala Desa Dayeuh dan perangkat desa, turun langsung ke lokasi kegiatan PT Aspex Kumbong.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT Aspex Kumbong memang telah mengantongi izin usaha di beberapa bidang, di antaranya industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri. Namun, pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai aktivitas baru yang belum tercantum dalam izin usaha maupun persetujuan lingkungan yang ada.
“Kegiatan pengolahan sampah domestik ini merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, kami secara bersama-sama menghentikan sementara kegiatan tersebut,” tegas Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya.
Menurutnya, PT Aspex Kumbong telah menyampaikan niat untuk mengubah kegiatan usahanya. Perusahaan telah menambahkan rencana bisnis pengolahan sampah dalam perubahan akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perubahan ke-1 tertanggal 9 Juli 2025, serta mengajukan permohonan kemudahan proses perubahan persetujuan lingkungan.
Namun demikian, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap perubahan bahan baku atau feedstock dalam kegiatan usaha mewajibkan perusahaan melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.
Terlebih, PT Aspex Kumbong merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan KBLI 38211 tentang pengolahan sampah tidak berbahaya, sehingga kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada di tingkat pemerintah pusat, yakni Menteri Lingkungan Hidup.
“Pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” jelas Tengku.
Ia menegaskan bahwa penghentian ini hanya berlaku untuk aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum berizin, dan tidak menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan.
Di akhir peninjauan, Pemkab Bogor juga mengingatkan pemerintah daerah lain, termasuk Pemkot Tangsel, agar melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan sampah ke wilayah administratif Kabupaten Bogor, guna mencegah persoalan lingkungan dan administratif di kemudian hari.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
