Wali Kota Dedie Tegaskan Batas Usia Angkot 20 Tahun Harus Dipatuhi
- account_circle Nellyani
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR, bogornews– Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan usia teknis angkutan kota (angkot) maksimal 20 tahun merupakan aturan yang wajib dipatuhi seluruh pihak. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bogor Utara, Kamis (22/1/2026).
Menanggapi permintaan sejumlah pihak agar usia teknis angkot diperpanjang, Dedie menilai hal tersebut sulit dilakukan karena telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
“Perda ini acuannya Permen tahun 1998, yang menyebutkan batas usia teknis angkutan perkotaan 20 tahun. Kalau tuntutannya menambah usia teknis, tentu sulit karena sudah ada Perdanya,” ujar Dedie.
Ia menjelaskan, Perda tersebut bukanlah aturan yang dibuat secara sepihak, melainkan melalui proses panjang hampir tiga tahun, dimulai dari kajian akademis, penyusunan Raperda, hingga pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Kami melibatkan KKSU, Organda, pelaku usaha, sopir, pengemudi, dan seluruh stakeholder terkait. Artinya, aspirasi sudah dibahas secara komprehensif,” jelasnya.
Dedie menambahkan, langkah yang harus ditempuh saat ini adalah menyelesaikan terlebih dahulu tahapan sesuai Perda, yakni pelaku usaha atau pemilik angkot mengembalikan dokumen administrasi perizinan trayek kepada Dinas Perhubungan untuk dicatat, kemudian mengisi formulir peremajaan angkutan.
“Setelah itu, baru kita masuk ke langkah berikutnya seperti re-routing dan konversi angkutan,” katanya.
Menurut Dedie, seluruh kebijakan daerah harus dijalankan secara konsisten agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Ia pun menganalogikan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kalau Perda KTR semua perokok minta tetap boleh merokok, ya nggak akan beres. Sama halnya dengan Perda pembatasan usia teknis angkot, ini harus kita ikuti dan jalankan bersama,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bogor berharap, melalui kebijakan peremajaan angkutan ini, layanan transportasi umum di Kota Bogor semakin aman, nyaman, dan berdaya saing, sekaligus mendukung sistem transportasi yang lebih modern dan berkelanjutan.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
