KPK Pastikan Lahan Meikarta Bersih, Dukung Program Rusun Subsidi Kementerian PKP
- account_circle Nellyani
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Bogornews– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lahan dan unit hunian di proyek Meikarta yang akan dimanfaatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi berstatus bersih dan tidak bermasalah secara hukum. Kepastian tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa meski proyek Meikarta sempat terseret kasus suap perizinan pada 2018, objek perkara tersebut bukanlah unit rumah susun, melainkan tindakan suap kepada pejabat. KPK juga tidak pernah menyita unit hunian, melainkan hanya aset dan uang hasil tindak pidana dari pihak swasta.
“Statusnya sudah jelas tidak bermasalah dan dapat dimanfaatkan untuk rusun subsidi. Penegasan ini merupakan bentuk akuntabilitas KPK agar penegakan hukum tidak menghambat pemanfaatan aset bagi kepentingan masyarakat luas,” ujar Johanis Tanak.
KPK menilai kepastian hukum menjadi syarat mutlak agar kebijakan strategis tidak tersendat akibat kekhawatiran risiko hukum di kemudian hari. Namun demikian, KPK mengingatkan Kementerian PKP agar tidak berhenti pada nota kesepahaman (MoU) semata. Kerja sama dengan pengembang perlu dituangkan dalam perjanjian kerja formal yang detail dan mengikat secara hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatur hak dan kewajiban secara transparan, termasuk penyelesaian administrasi dan sertifikasi yang masih tersisa, sekaligus menutup celah potensi sengketa hukum maupun penyalahgunaan wewenang sejak tahap perencanaan.
“Peran Kementerian PKP sangat krusial sebagai fasilitator agar potensi perselisihan tidak meluas, melalui pengaturan yang matang dan pendampingan administrasi yang tepat,” tegas Tanak.
Menanggapi penegasan KPK, Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan tersebut. Menurutnya, kepastian hukum dari KPK memberikan rasa aman bagi Kementerian PKP untuk mengeksekusi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Pembangunan akan dirancang dengan menjaga kualitas hunian sekaligus keterjangkauan. PT Lippo Cikarang sebagai pengembang akan didukung fasilitas pemerintah, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” kata Maruarar.
Selain kualitas, Maruarar juga menyoroti pentingnya ketepatan sasaran program rumah subsidi. Ia mengakui masih ditemukan hunian yang tidak berpenghuni akibat lemahnya tanggung jawab pengembang. Untuk itu, pemerintah menyiapkan mekanisme reward and punishment guna memastikan pengembang yang berkomitmen dapat melanjutkan program, sementara yang tidak menunjukkan kinerja baik akan dievaluasi.
Melalui skema pembiayaan yang inklusif, pendekatan pembangunan berkeadilan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berupaya mewujudkan akses hunian layak yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
KPK berharap optimalisasi lahan Meikarta dapat menjadi preseden positif bahwa penegakan hukum dan pembangunan nasional dapat berjalan beriringan tanpa membuka ruang korupsi. Sinergi antara KPK dan Kementerian PKP diharapkan menjadi model kolaborasi antarlembaga dalam memastikan program strategis tidak hanya patuh hukum, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi publik.
Audiensi tersebut turut dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman, Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan dan Pencegahan Korupsi Budi Permana, Tenaga Ahli Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Pahala Nainggolan, Direktur PT Lippo Cikarang Marshal Martinus Tissadharma, serta Deputy COO Lippo Karawang Fritz Atmodjo.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
