Penertiban PKL Diperkuat, Pemkot Bogor Optimalkan Dua Pasar Relokasi
- account_circle Nellyani
- calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR, bogornews– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor semakin serius menata kawasan pusat perdagangan dengan memperkuat penertiban pedagang kaki lima (PKL) sekaligus mengoptimalkan dua pasar relokasi, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang saat ini tengah direnovasi. Penertiban difokuskan pada PKL yang masih berjualan di sepanjang Jalan Roda, Pedati, Bata, hingga Lawang Seketeng.
Menurut Dedie, Pemkot telah menyiapkan infrastruktur yang memadai untuk menampung para pedagang. Pasar Gembrong Sukasari mampu menampung sekitar 600 pedagang, sementara Pasar Jambu Dua memiliki kapasitas hingga 1.200 pedagang.
“Dua pasar ini akan efektif jika seluruh aktivitas perdagangan terpusat di dalam pasar,” ujarnya usai meninjau kawasan Pasar Bogor, Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan, ke depan tidak akan ada lagi aktivitas jual beli di badan jalan. Seluruh pedagang diwajibkan beroperasi di dalam kios atau tempat resmi yang telah disediakan.
“Ke depan, Kota Bogor tidak akan memperbolehkan kembali orang berjualan di lapak PKL. Semua perniagaan harus dilakukan di dalam pasar,” tegasnya.
Optimalisasi pasar ini juga menjadi upaya melindungi investasi yang telah dilakukan melalui kerja sama antara Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya. Hingga saat ini, tercatat sekitar 400 pedagang telah menempati kedua pasar tersebut, baik hasil relokasi maupun pedagang lama.
Pemkot Bogor memberikan batas waktu hingga 26 Maret 2026 atau setelah Lebaran bagi para pedagang untuk menghentikan aktivitas di lapak PKL. Kesepakatan ini sebelumnya telah disetujui bersama dalam proses sosialisasi relokasi.
Setelah tenggat waktu tersebut, tidak akan ada toleransi bagi PKL yang masih berjualan di kawasan Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng. Pemerintah juga siap menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Tak hanya itu, penataan juga akan diperluas ke sejumlah ruas jalan lainnya seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
