DPRD Kota Bogor Siapkan Perda Baru Adminduk, Arahkan Layanan Kependudukan Serba Digital
- account_circle Nellyani
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR, Bogornews– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mulai menggodok regulasi baru terkait administrasi kependudukan. Hal itu dibahas dalam rapat kerja ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Kamis (29/1/2026).
Pembahasan ini menjadi langkah strategis untuk memperbarui aturan kependudukan di Kota Bogor agar selaras dengan perkembangan teknologi digital serta dinamika pertumbuhan dan mobilitas penduduk yang kian kompleks.
Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan, menegaskan bahwa pembahasan kali ini mengarah pada penyusunan Perda baru, bukan sekadar revisi aturan lama. Menurutnya, Perda Nomor 16 Tahun 2008 sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, meski sebelumnya telah beberapa kali mengalami perubahan.
“Berdasarkan hasil diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi Perda Pembaruan atau Perda Baru. Aturan lama sudah tidak relevan, sehingga dibutuhkan cantolan hukum yang lebih segar dan adaptif,” ujar Subhan usai rapat yang turut dihadiri Wakil Ketua Pansus Asep Nadzarullah serta anggota Pansus Tri Riyanto Andhika Putra dan Edi Kholki Zaelani.
Subhan memaparkan, terdapat tiga fokus utama yang akan diperkuat dalam Raperda tersebut. Pertama, pengaturan mobilisasi penduduk agar perpindahan warga dapat tertata dan terdata dengan baik. Kedua, penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai percepatan transformasi layanan dari dokumen fisik ke sistem digital. Ketiga, penguatan peran dan kewenangan Disdukcapil dalam pengawasan data sekaligus peningkatan kepatuhan masyarakat.
Tak hanya itu, Raperda ini juga diproyeksikan menjadi fondasi pembangunan Command Center dan Big Data kependudukan di tingkat lokal.
“Target akhirnya, Kota Bogor memiliki database kependudukan yang valid, terintegrasi, dan bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tambah Subhan.
Salah satu terobosan penting dalam Raperda ini yakni perubahan alur birokrasi layanan adminduk. Jika selama ini warga harus mengurus surat pengantar RT/RW di awal, ke depan mekanismenya akan dibalik.
Warga didorong melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem online. Setelah proses selesai di Disdukcapil, warga wajib melaporkan hasilnya kepada RT/RW setempat.
“Peran RT/RW bukan dihilangkan, tetapi bergeser. Mereka menerima laporan di akhir proses dan tetap menjalankan fungsi pengawasan sebagai garda terdepan di lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menilai Raperda ini sangat krusial sebagai payung hukum perlindungan data pribadi serta pemutakhiran data kependudukan.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini database penduduk lebih banyak terpusat di pemerintah pusat, sehingga daerah kesulitan melakukan pembaruan data secara dinamis.
“Kami membutuhkan akses data yang lebih baik agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih efektif. Raperda ini juga akan mengatur perlindungan data pribadi, yang belum diakomodasi dalam Perda lama,” ungkap Ganjar.
Lebih lanjut, ia menegaskan Raperda baru ini akan bersifat lebih inklusif, terutama dalam menjamin hak masyarakat memperoleh layanan adminduk.
“Kami akan memperkuat layanan jemput bola serta memastikan pelayanan berjalan merata, baik secara daring maupun luring, untuk mengatasi persoalan ketidakakuratan data kependudukan,” pungkasnya.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
