Pulihkan Kerugian Negara, DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
- account_circle Nellyani
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, bogornews– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis memaksimalkan penegakan hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.
Pembahasan awal RUU tersebut digelar Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat pemberantasan kejahatan, khususnya kejahatan yang bermotif keuntungan finansial.
“Hari ini kita mulai membahas pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang bermotif keuntungan finansial,” ujar Sari.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut.
“Intinya, penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana negara mampu memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan pidana,” tegasnya.
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain itu, DPR juga berencana memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dibahas secara terpisah.
“Kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara dalam proses pembentukan RUU ini. Selain itu, kami juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper), yang seluruh pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” pungkas Sari.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
