Breaking News
light_mode

Pulihkan Kerugian Negara, DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

  • account_circle Nellyani
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, bogornews– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis memaksimalkan penegakan hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.

Pembahasan awal RUU tersebut digelar Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat pemberantasan kejahatan, khususnya kejahatan yang bermotif keuntungan finansial.

“Hari ini kita mulai membahas pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang bermotif keuntungan finansial,” ujar Sari.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut.

“Intinya, penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana negara mampu memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan pidana,” tegasnya.

Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain itu, DPR juga berencana memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dibahas secara terpisah.

“Kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara dalam proses pembentukan RUU ini. Selain itu, kami juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper), yang seluruh pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” pungkas Sari.

  • Penulis: Nellyani
  • Editor: Nellyani

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terseret Arus Kali Jantung 5 Kilometer, Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan Tewas di Depok

    Terseret Arus Kali Jantung 5 Kilometer, Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan Tewas di Depok

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Peristiwa tragis menimpa seorang bocah laki-laki berusia 3 tahun asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Korban bernama Aji Santoso dilaporkan hanyut terbawa arus Kali Jantung dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah terseret sejauh kurang lebih lima kilometer hingga wilayah Depok, Kamis (29/1/2026). Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Bedahan, […]

  • Musrenbang Penutup Kota Bogor, Dedie Rachim Dorong Pembangunan Bogor Utara Lebih Revolusioner

    Musrenbang Penutup Kota Bogor, Dedie Rachim Dorong Pembangunan Bogor Utara Lebih Revolusioner

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR,  bogornews– Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, membuka secara langsung Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bogor Utara yang berlangsung di Aula Kebo Jati, Kelurahan Cibuluh, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian Musrenbang Kota Bogor Tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, Dedie menegaskan bahwa Bogor Utara memiliki peran historis sebagai gerbang Kota Bogor dengan potensi […]

  • Semen Padang FC Curi Poin di Parepare, Tahan Imbang PSM Makassar Tanpa Gol

    Semen Padang FC Curi Poin di Parepare, Tahan Imbang PSM Makassar Tanpa Gol

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    PAREPARE, bogornews– Semen Padang FC kembali menunjukkan daya juangnya di putaran kedua BRI Super League 2025/2026. Bertandang ke Stadion BJ Habibie, Parepare, Kabau Sirah sukses menahan imbang tuan rumah PSM Makassar dengan skor kacamata 0-0, Senin (2/2/2026). Hasil tersebut membuat Semen Padang FC kembali membawa pulang poin dari laga tandang. Namun, raihan satu poin ini […]

  • Dedie Rachim Fokuskan Penataan Berkelanjutan di Bogor Barat

    Dedie Rachim Fokuskan Penataan Berkelanjutan di Bogor Barat

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews— Kecamatan Bogor Barat dinilai memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan melalui penataan wilayah yang berkelanjutan dan terencana. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan komitmennya untuk mendorong aparatur wilayah agar lebih aktif melakukan penataan di berbagai sektor, termasuk di titik-titik yang selama ini belum tersentuh pembangunan. Hal tersebut disampaikan Dedie Rachim saat menghadiri […]

  • Islam dan Mitigasi Bencana

    Islam dan Mitigasi Bencana

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    HIDUP tidak pernah berjalan tunggal. Ia selalu berpasangan. Ada siang dan malam, ada laki-laki dan perempuan, ada tawa dan air mata, ada nikmat dan musibah. Semua itu bukan kebetulan, melainkan bagian dari hukum keteraturan Allah yang mengatur kehidupan manusia dan alam semesta dengan sangat rapi. Namun realitanya, tidak semua manusia siap menghadapi “pasangan hidup” tersebut. […]

  • Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam KUHP Baru 

    Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam KUHP Baru 

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    DALAM KUHP Baru (UU 1/2023), pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 34, “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.” Ketentuan […]

expand_less