Breaking News
light_mode

Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam KUHP Baru 

  • account_circle Nellyani
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DALAM KUHP Baru (UU 1/2023), pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 34,

“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Ketentuan Utama

1. Pasal 34 KUHP Baru:

Mengatur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan penghapus pidana.

2. Pasal 43 KUHP Baru

Mengatur pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces)

Pasal 34 Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:

a. harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;

b. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;

c. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan

d. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Pasal 34 KUHP Baru mengatur mengenai pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang oleh hukum, tetapi dilakukan karena terpaksa untuk melindungi kepentingan hukum yang sedang menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika. Dalam situasi seperti ini, hukum memberikan perlindungan agar seseorang tidak dipidana, karena tindakannya merupakan reaksi wajar terhadap bahaya yang mendesak.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pembelaan terpaksa dapat dilakukan untuk melindungi beberapa kepentingan hukum, yaitu: diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa pembelaan diri tidak hanya terbatas pada serangan fisik, tetapi juga terhadap tindakan yang mengancam martabat atau kesusilaan, serta ancaman terhadap benda atau properti.

Agar pembelaan terpaksa dianggap sah, serangan atau ancaman serangan tersebut harus bersifat seketika. Artinya, serangan terjadi secara tiba-tiba dan tidak memberikan waktu yang cukup bagi orang yang diserang untuk mencari perlindungan lain. Selain itu, serangan itu harus melawan hukum, sehingga pembelaan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak tindakan aparat penegak hukum yang sedang bertugas secara sah, kecuali aparat bertindak di luar batas kewenangan atau melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Pembelaan yang dilakukan juga harus proporsional, yakni seimbang dengan ancaman yang datang. Seseorang tidak dibenarkan melakukan pembelaan yang berlebihan atau melampaui batas jika ancaman yang dihadapi tidak sebanding. Prinsip proporsionalitas ini menjadi kunci agar pembelaan tidak berubah menjadi tindakan yang justru melanggar hukum atau merugikan pihak lain secara tidak perlu.

Dengan demikian, Pasal 34 KUHP Baru memberikan payung hukum bagi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam keadaan terpaksa. Hukum menyadari bahwa dalam situasi tertentu, seseorang harus mengambil tindakan cepat untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda. Selama tindakan tersebut dilakukan secara wajar, proporsional, dan didorong oleh serangan atau ancaman yang melawan hukum, maka pelaku tidak dapat dipidana.

  • Penulis: Nellyani
  • Editor: Nellyani

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hujan Deras Picu Retakan Jalan Batutulis, Wali Kota Bogor Tutup Sementara Jalur Motor

    Hujan Deras Picu Retakan Jalan Batutulis, Wali Kota Bogor Tutup Sementara Jalur Motor

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Intensitas hujan tinggi yang mengguyur Kota Bogor selama dua hari terakhir kembali memicu kerusakan infrastruktur. Jalur khusus sepeda motor di Jalan Saleh Danasasmita, yang menghubungkan wilayah Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, dilaporkan mengalami retakan serius disertai penurunan kontur tanah. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi longsor susulan hingga amblesnya badan jalan yang dapat […]

  • Bupati Bogor Apresiasi Patriot Olahraga Kabupaten Bogor di ASEAN Para Games 2026

    Bupati Bogor Apresiasi Patriot Olahraga Kabupaten Bogor di ASEAN Para Games 2026

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Bupati Bogor Rudy Susmanto tetap menaruh perhatian besar terhadap perjuangan para atlet disabilitas asal Kabupaten Bogor yang tengah membela Merah Putih pada ajang ASEAN Para Games (APG) ke-13 di Nakhon Ratchasima, Thailand, yang berlangsung pada 20–26 Januari 2026. Bupati Rudy mengaku bangga karena sejumlah atlet binaan National Paralympic […]

  • Pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon Molor, Kontraktor Didenda Lebih dari Rp1 Miliar

    Pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon Molor, Kontraktor Didenda Lebih dari Rp1 Miliar

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    CIBINONG, bogornews–Keterlambatan penyelesaian pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon di kawasan Pakansari, Kabupaten Bogor, berujung sanksi tegas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjatuhkan denda lebih dari Rp1 miliar kepada kontraktor pelaksana proyek tersebut. Denda tersebut akan langsung dipotong pada saat proses pembayaran akhir kepada kontraktor. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, […]

  • Kakomlek Kostrad Buka Bogor Junior League, Cetak Bibit Unggul Sepakbola Muda

    Kakomlek Kostrad Buka Bogor Junior League, Cetak Bibit Unggul Sepakbola Muda

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Kepala Komunikasi dan Elektronika (Kakomlek) Kostrad, Kolonel Cke William Pratomo, S.E., M.I.Pol., secara resmi membuka Liga Sepakbola kelompok usia U-13, U-15 dan U-17 Bogor Junior League (BJL) Piala Kakomlek Kostrad, Sabtu (24/01/2026). Pembukaan kompetisi berlangsung meriah di Lapangan Mandala Komlek Kostrad, Ciluar, Kabupaten Bogor. Turnamen ini diharapkan menjadi ajang pembinaan sekaligus pencarian bibit-bibit […]

  • Menanti 9 Tahun, Sufyan Saori Persembahkan Emas untuk Indonesia di APG 2026

    Menanti 9 Tahun, Sufyan Saori Persembahkan Emas untuk Indonesia di APG 2026

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    NAKHON RATCHASIMA, bogornews– Penantian panjang selama sembilan tahun akhirnya berbuah manis. Atlet Para Cycling asal Jawa Barat, Sufyan Saori, sukses mengharumkan nama Indonesia dengan mempersembahkan medali emas pada ajang ASEAN Para Games (APG) ke-13 Tahun 2026 yang berlangsung di Nakhon Ratchasima, Thailand, Kamis (22/1/2026). Sufyan tampil gemilang di nomor Road Bike klasifikasi C3–C5, mencatatkan waktu […]

  • Membludak, Goa Lalay Diserbu Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah

    Membludak, Goa Lalay Diserbu Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Momentum libur Lebaran 1447 Hijriah/2026 membawa berkah bagi destinasi wisata alam Goa Lalay. Kawasan wisata yang berada di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor ini dipadati ribuan pengunjung sejak hari pertama hingga hari keempat Lebaran. Lonjakan wisatawan terlihat signifikan, dengan pengunjung yang datang tidak hanya dari wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat, tetapi juga dari berbagai […]

expand_less