Breaking News
light_mode

Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam KUHP Baru 

  • account_circle Nellyani
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DALAM KUHP Baru (UU 1/2023), pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 34,

“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Ketentuan Utama

1. Pasal 34 KUHP Baru:

Mengatur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan penghapus pidana.

2. Pasal 43 KUHP Baru

Mengatur pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces)

Pasal 34 Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:

a. harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;

b. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;

c. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan

d. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Pasal 34 KUHP Baru mengatur mengenai pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang oleh hukum, tetapi dilakukan karena terpaksa untuk melindungi kepentingan hukum yang sedang menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika. Dalam situasi seperti ini, hukum memberikan perlindungan agar seseorang tidak dipidana, karena tindakannya merupakan reaksi wajar terhadap bahaya yang mendesak.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pembelaan terpaksa dapat dilakukan untuk melindungi beberapa kepentingan hukum, yaitu: diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa pembelaan diri tidak hanya terbatas pada serangan fisik, tetapi juga terhadap tindakan yang mengancam martabat atau kesusilaan, serta ancaman terhadap benda atau properti.

Agar pembelaan terpaksa dianggap sah, serangan atau ancaman serangan tersebut harus bersifat seketika. Artinya, serangan terjadi secara tiba-tiba dan tidak memberikan waktu yang cukup bagi orang yang diserang untuk mencari perlindungan lain. Selain itu, serangan itu harus melawan hukum, sehingga pembelaan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak tindakan aparat penegak hukum yang sedang bertugas secara sah, kecuali aparat bertindak di luar batas kewenangan atau melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Pembelaan yang dilakukan juga harus proporsional, yakni seimbang dengan ancaman yang datang. Seseorang tidak dibenarkan melakukan pembelaan yang berlebihan atau melampaui batas jika ancaman yang dihadapi tidak sebanding. Prinsip proporsionalitas ini menjadi kunci agar pembelaan tidak berubah menjadi tindakan yang justru melanggar hukum atau merugikan pihak lain secara tidak perlu.

Dengan demikian, Pasal 34 KUHP Baru memberikan payung hukum bagi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam keadaan terpaksa. Hukum menyadari bahwa dalam situasi tertentu, seseorang harus mengambil tindakan cepat untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda. Selama tindakan tersebut dilakukan secara wajar, proporsional, dan didorong oleh serangan atau ancaman yang melawan hukum, maka pelaku tidak dapat dipidana.

  • Penulis: Nellyani
  • Editor: Nellyani

Rekomendasi Untuk Anda

  • Butuh Waktu Berjam-jam, KPK Ungkap Sulitnya Proses OTT Bupati Pati Sudewo

    Butuh Waktu Berjam-jam, KPK Ungkap Sulitnya Proses OTT Bupati Pati Sudewo

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    JAKARTA, Bogornews– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kompleksitas dan dinamika panjang dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Proses penindakan tersebut memakan waktu berjam-jam dan tidak dilakukan secara serentak lantaran melibatkan banyak pihak dengan peran yang belum langsung teridentifikasi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa OTT […]

  • Gol Telat Berguinho Antar Persib Rebut Kembali Puncak Klasemen

    Gol Telat Berguinho Antar Persib Rebut Kembali Puncak Klasemen

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BANDUNG, bogornews – Persib Bandung kembali menegaskan statusnya sebagai kandidat kuat juara BRI Super League musim 2025/2026. Maung Bandung berhasil merebut kembali puncak klasemen usai menaklukkan PSBS Biak dengan skor tipis 1–0 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (25/1/2026). Pertandingan berjalan ketat sejak menit awal. PSBS Biak tampil disiplin dan mampu meredam serangan […]

  • KONI Kota Bogor Verifikasi 54 Cabor, Optimistis Raih 100 Medali Emas di Porprov Jabar 2026

    KONI Kota Bogor Verifikasi 54 Cabor, Optimistis Raih 100 Medali Emas di Porprov Jabar 2026

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, BOGORNEWS— Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bogor terus mematangkan persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026. Target ambisius 100 medali emas pun mulai dibuktikan dengan langkah konkret melalui verifikasi kesiapan cabang olahraga (cabor). Sebanyak 54 cabang olahraga anggota KONI Kota Bogor saat ini tengah menjalani proses verifikasi sebagai bagian dari persiapan […]

  • Yohanis Billi Sumbang Emas Lempar Lembing untuk Indonesia di APG 2026

    Yohanis Billi Sumbang Emas Lempar Lembing untuk Indonesia di APG 2026

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    NAKHON RATCHASIMA, bogornews– Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor pada ajang Asean Para Games (APG) ke-13 Tahun 2026. Kali ini, Yohanis Billi sukses meraih medali emas dari nomor lempar lembing klasifikasi F44, sekaligus menambah pundi-pundi emas bagi Kontingen Indonesia. Tampil gemilang di Nakhon Ratchasima, Thailand, Sabtu (24/1/2026), Yohanis Billi […]

  • Imigrasi Sebut Kasus Penipuan Online WNA Jepang Baru Pertama Kali Terjadi, Ini Modua Pelaku

    Imigrasi Sebut Kasus Penipuan Online WNA Jepang Baru Pertama Kali Terjadi, Ini Modua Pelaku

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, BOGORNEWS– Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap kasus penipuan daring (online scamming) yang melibatkan 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. Kasus ini menjadi yang pertama kali ditangani Imigrasi dengan pelaku dan korban sama-sama warga negara Jepang. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan yang […]

  • Dedie Rachim Fokuskan Penataan Berkelanjutan di Bogor Barat

    Dedie Rachim Fokuskan Penataan Berkelanjutan di Bogor Barat

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews— Kecamatan Bogor Barat dinilai memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan melalui penataan wilayah yang berkelanjutan dan terencana. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan komitmennya untuk mendorong aparatur wilayah agar lebih aktif melakukan penataan di berbagai sektor, termasuk di titik-titik yang selama ini belum tersentuh pembangunan. Hal tersebut disampaikan Dedie Rachim saat menghadiri […]

expand_less