Breaking News
light_mode

Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam KUHP Baru 

  • account_circle Nellyani
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DALAM KUHP Baru (UU 1/2023), pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 34,

“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Ketentuan Utama

1. Pasal 34 KUHP Baru:

Mengatur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan penghapus pidana.

2. Pasal 43 KUHP Baru

Mengatur pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces)

Pasal 34 Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:

a. harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;

b. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;

c. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan

d. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Pasal 34 KUHP Baru mengatur mengenai pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang oleh hukum, tetapi dilakukan karena terpaksa untuk melindungi kepentingan hukum yang sedang menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika. Dalam situasi seperti ini, hukum memberikan perlindungan agar seseorang tidak dipidana, karena tindakannya merupakan reaksi wajar terhadap bahaya yang mendesak.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pembelaan terpaksa dapat dilakukan untuk melindungi beberapa kepentingan hukum, yaitu: diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa pembelaan diri tidak hanya terbatas pada serangan fisik, tetapi juga terhadap tindakan yang mengancam martabat atau kesusilaan, serta ancaman terhadap benda atau properti.

Agar pembelaan terpaksa dianggap sah, serangan atau ancaman serangan tersebut harus bersifat seketika. Artinya, serangan terjadi secara tiba-tiba dan tidak memberikan waktu yang cukup bagi orang yang diserang untuk mencari perlindungan lain. Selain itu, serangan itu harus melawan hukum, sehingga pembelaan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak tindakan aparat penegak hukum yang sedang bertugas secara sah, kecuali aparat bertindak di luar batas kewenangan atau melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Pembelaan yang dilakukan juga harus proporsional, yakni seimbang dengan ancaman yang datang. Seseorang tidak dibenarkan melakukan pembelaan yang berlebihan atau melampaui batas jika ancaman yang dihadapi tidak sebanding. Prinsip proporsionalitas ini menjadi kunci agar pembelaan tidak berubah menjadi tindakan yang justru melanggar hukum atau merugikan pihak lain secara tidak perlu.

Dengan demikian, Pasal 34 KUHP Baru memberikan payung hukum bagi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam keadaan terpaksa. Hukum menyadari bahwa dalam situasi tertentu, seseorang harus mengambil tindakan cepat untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda. Selama tindakan tersebut dilakukan secara wajar, proporsional, dan didorong oleh serangan atau ancaman yang melawan hukum, maka pelaku tidak dapat dipidana.

  • Penulis: Nellyani
  • Editor: Nellyani

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bogor Manfaatkan Gedung Eks Imigrasi Jadi Mako Baru Satpol PP

    Pemkot Bogor Manfaatkan Gedung Eks Imigrasi Jadi Mako Baru Satpol PP

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews–Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera memanfaatkan gedung eks Kantor Imigrasi di Jalan Heulang sebagai Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Gedung yang sudah lama tidak digunakan itu akan kembali difungsikan untuk mendukung pelayanan dan ketertiban di wilayah Kota Bogor. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, secara langsung meninjau kondisi […]

  • Atap SMAN 2 Gunung Putri Ambruk, KBM Dihentikan Sementara

    Atap SMAN 2 Gunung Putri Ambruk, KBM Dihentikan Sementara

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, Bogornews – Ambruknya atap salah satu bangunan di SMAN 2 Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menyebabkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil demi menjamin keselamatan seluruh siswa dan tenaga pendidik. Kepala SMAN 2 Gunung Putri, Dede Sahidin, mengatakan insiden tersebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat […]

  • Gedung Paviliun BSI Bogor Resmi Dilaunching, Jadi Ikon Baru Perbankan Syariah di Kota Hujan

    Gedung Paviliun BSI Bogor Resmi Dilaunching, Jadi Ikon Baru Perbankan Syariah di Kota Hujan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews – Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi meluncurkan Gedung Paviliun BSI Bogor yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Senin (19/1/2026). Kehadiran gedung baru ini diharapkan menjadi ikon baru perbankan syariah sekaligus penggerak ekonomi di jantung Kota Hujan. Grand launching gedung tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Direktur Distribution […]

  • Revitalisasi Gedung Kemuning Gading Dikaji Ulang, Dedie Rachim Utamakan Keselamatan

    Revitalisasi Gedung Kemuning Gading Dikaji Ulang, Dedie Rachim Utamakan Keselamatan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Rencana revitalisasi Gedung Kemuning Gading oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada 2026 masih menunggu kepastian hasil kajian teknis. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama sebelum proyek tersebut benar-benar direalisasikan. Penegasan itu disampaikan usai Dedie melakukan peninjauan langsung ke gedung bersejarah tersebut, bersama jajaran kepala dinas terkait. […]

  • Komisi II DPRD Kota Bogor Matangkan Rencana Kerja PDAM Tirta Pakuan 2026, Soroti Layanan hingga Transparansi Anggaran

    Komisi II DPRD Kota Bogor Matangkan Rencana Kerja PDAM Tirta Pakuan 2026, Soroti Layanan hingga Transparansi Anggaran

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Komisi II DPRD Kota Bogor membahas secara mendalam Rencana Kerja PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Tahun Anggaran 2026 dalam rapat bersama jajaran Direksi PDAM. Pembahasan difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat, pengawasan penggunaan anggaran, serta arah kebijakan perusahaan hingga tahun 2027. Rapat yang berlangsung di DPRD Kota Bogor tersebut dipimpin […]

  • Pulihkan Kerugian Negara, DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Pulihkan Kerugian Negara, DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    JAKARTA, bogornews– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis memaksimalkan penegakan hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana. Pembahasan awal RUU tersebut digelar Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). […]

expand_less