Breaking News
light_mode

Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam KUHP Baru 

  • account_circle Nellyani
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DALAM KUHP Baru (UU 1/2023), pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 34,

“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Ketentuan Utama

1. Pasal 34 KUHP Baru:

Mengatur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan penghapus pidana.

2. Pasal 43 KUHP Baru

Mengatur pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces)

Pasal 34 Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:

a. harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;

b. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;

c. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan

d. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Pasal 34 KUHP Baru mengatur mengenai pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang oleh hukum, tetapi dilakukan karena terpaksa untuk melindungi kepentingan hukum yang sedang menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika. Dalam situasi seperti ini, hukum memberikan perlindungan agar seseorang tidak dipidana, karena tindakannya merupakan reaksi wajar terhadap bahaya yang mendesak.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pembelaan terpaksa dapat dilakukan untuk melindungi beberapa kepentingan hukum, yaitu: diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa pembelaan diri tidak hanya terbatas pada serangan fisik, tetapi juga terhadap tindakan yang mengancam martabat atau kesusilaan, serta ancaman terhadap benda atau properti.

Agar pembelaan terpaksa dianggap sah, serangan atau ancaman serangan tersebut harus bersifat seketika. Artinya, serangan terjadi secara tiba-tiba dan tidak memberikan waktu yang cukup bagi orang yang diserang untuk mencari perlindungan lain. Selain itu, serangan itu harus melawan hukum, sehingga pembelaan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak tindakan aparat penegak hukum yang sedang bertugas secara sah, kecuali aparat bertindak di luar batas kewenangan atau melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Pembelaan yang dilakukan juga harus proporsional, yakni seimbang dengan ancaman yang datang. Seseorang tidak dibenarkan melakukan pembelaan yang berlebihan atau melampaui batas jika ancaman yang dihadapi tidak sebanding. Prinsip proporsionalitas ini menjadi kunci agar pembelaan tidak berubah menjadi tindakan yang justru melanggar hukum atau merugikan pihak lain secara tidak perlu.

Dengan demikian, Pasal 34 KUHP Baru memberikan payung hukum bagi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam keadaan terpaksa. Hukum menyadari bahwa dalam situasi tertentu, seseorang harus mengambil tindakan cepat untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda. Selama tindakan tersebut dilakukan secara wajar, proporsional, dan didorong oleh serangan atau ancaman yang melawan hukum, maka pelaku tidak dapat dipidana.

  • Penulis: Nellyani
  • Editor: Nellyani

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puasa Bentuk Karakter dan Redam Konflik Sosial, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Pesan Ramadan

    Puasa Bentuk Karakter dan Redam Konflik Sosial, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Pesan Ramadan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, BOGORNEWS – Bulan suci Ramadan disebut sebagai proses pendidikan berkesinambungan yang membentuk pribadi bertakwa dan berakhlak mulia. Pesan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, dalam ceramahnya usai Salat Tarawih di Masjid Al-Hidayah, Komplek Bukit Cimanggu City, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (19/2/2026) malam. Dalam tausiyahnya, Adityawarman menegaskan bahwa puasa […]

  • Hujan Tak Surutkan Semangat, Muslimat NU Parung Teguhkan Peran Penjaga Keilmuan dan Moral Generasi

    Hujan Tak Surutkan Semangat, Muslimat NU Parung Teguhkan Peran Penjaga Keilmuan dan Moral Generasi

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, BOGORNEWS– Hujan yang mengguyur Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Rabu (28/1/2026), tak menyurutkan semangat ratusan perempuan Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Sejak pagi hari, mereka memadati Musholah Al Mukaromah untuk mengikuti peringatan Hari Lahir (Harlah) NU dan Tawaqufan Majelis Taklim Muslimat NU Kecamatan Parung. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam menegaskan peran strategis perempuan […]

  • Revitalisasi Gedung Kemuning Gading Dikaji Ulang, Dedie Rachim Utamakan Keselamatan

    Revitalisasi Gedung Kemuning Gading Dikaji Ulang, Dedie Rachim Utamakan Keselamatan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Rencana revitalisasi Gedung Kemuning Gading oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada 2026 masih menunggu kepastian hasil kajian teknis. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama sebelum proyek tersebut benar-benar direalisasikan. Penegasan itu disampaikan usai Dedie melakukan peninjauan langsung ke gedung bersejarah tersebut, bersama jajaran kepala dinas terkait. […]

  • Rudy Susmanto dan Pangdam III/Siliwangi Tinjau Kesiapan KKMP Pakansari, Target Diresmikan Akhir Januari

    Rudy Susmanto dan Pangdam III/Siliwangi Tinjau Kesiapan KKMP Pakansari, Target Diresmikan Akhir Januari

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    CIBINONG, bogornews– Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau langsung kesiapan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Pakansari yang berlokasi di Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kamis (15/1/2026). Peninjauan ini dilakukan usai kunjungan kerja Pangdam III/Siliwangi di Balai Suryakancana Korem 061/SK, Kota Bogor. Dalam agenda tersebut, turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Kapolres […]

  • Universitas Tazkia Gelar Tabligh Akbar Ramadan, Abdul Somad Tekankan Spirit Entrepreneur Muda

    Universitas Tazkia Gelar Tabligh Akbar Ramadan, Abdul Somad Tekankan Spirit Entrepreneur Muda

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, BOGORNEWS– Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Masjid Tazkia Sentul dipadati lebih dari 3.000 jamaah dalam Tabligh Akbar Spesial yang digelar pada Ahad, 1 Maret 2026. Kegiatan bertajuk “Recharging for Better: Renewing Our Spirit with the Values of Ramadhan for Improved Performance” ini menghadirkan dai kondang nasional, Abdul Somad. Sejak pukul 15.00 WIB, jamaah […]

  • Pemkot Bogor Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Rentan di Mulyaharja

    Pemkot Bogor Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Rentan di Mulyaharja

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga lanjut usia (lansia). Sebanyak 25 paket sembako disalurkan kepada lansia rentan di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (23/1/2026). Bantuan tersebut merupakan program dari Pemkot Bogor melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) sebagai bentuk perhatian terhadap kelompok usia rentan. Penyerahan bantuan dilakukan […]

expand_less