Breaking News
light_mode

Dedie Rachim Fokuskan Penataan Berkelanjutan di Bogor Barat

  • account_circle Nellyani
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOGOR, bogornews— Kecamatan Bogor Barat dinilai memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan melalui penataan wilayah yang berkelanjutan dan terencana. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan komitmennya untuk mendorong aparatur wilayah agar lebih aktif melakukan penataan di berbagai sektor, termasuk di titik-titik yang selama ini belum tersentuh pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Dedie Rachim saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bogor Barat, Senin (19/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk turut membantu penertiban di sejumlah lokasi yang kerap menjadi perhatian masyarakat.

“Saya berharap jajaran Kecamatan Bogor Barat dapat membantu melakukan penataan dan penertiban, misalnya di sepanjang Jalan Semeru hingga Jalan Brigjen Saptaji yang akan kita tata ulang,” ujar Dedie Rachim.

Untuk mengurai kepadatan lalu lintas di ruas jalan eksisting yang menghubungkan Bogor Barat–Dramaga, Pemerintah Kota Bogor juga merencanakan pembangunan jalur baru. Pemkot akan menyusun Detail Engineering Design (DED) pembangunan jalan yang menembus hingga Kampus IPB University Dramaga melalui kawasan Bubulak, Cifor, dan Cangkurawok.

Menurut Dedie, pembangunan jalur tersebut menjadi langkah strategis dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas kendaraan, terutama seiring rencana beroperasinya program waste to energy di Galuga. “Dengan adanya jalur alternatif ini, mobilitas kendaraan diharapkan tidak membebani volume jalan yang sudah ada,” katanya.

Selain infrastruktur, Dedie juga menekankan pentingnya pendataan warga yang lebih detail dan komprehensif. Pendataan tersebut tidak hanya sebatas identitas, tetapi juga mencakup kondisi sosial, termasuk data penyandang disabilitas beserta jenis disabilitas, kebutuhan dasar, hingga bentuk intervensi yang diperlukan.

“Data warga harus mampu menangkap berbagai permasalahan di Bogor Barat. Misalnya, anak-anak yang membutuhkan guru pendamping, di mana alamatnya, dan berapa jumlahnya, semuanya harus tercatat dengan jelas,” ungkapnya.

Untuk itu, para lurah di wilayah Bogor Barat diminta memiliki basis data warga yang lengkap, akurat, dan selalu diperbarui. “Dengan data yang valid dan up to date, kebijakan yang kita ambil akan jauh lebih tepat sasaran,” pungkas Dedie Rachim.

  • Penulis: Nellyani
  • Editor: Nellyani

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Karateka Meriahkan BKF Championship IX 2026 Piala Ketua KONI Kabupaten Bogor

    Ratusan Karateka Meriahkan BKF Championship IX 2026 Piala Ketua KONI Kabupaten Bogor

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    CIBINONG, bogornews— Lebih dari 500 karateka dari berbagai dojo ikut ambil bagian dalam ajang BKF Championship IX 2026 Piala Ketua KONI Kabupaten Bogor yang digelar di GOR Laga Satria, Pakansari, Cibinong, Minggu (25/1/2026). Kejuaraan ini menjadi bukti antusiasme tinggi terhadap perkembangan olahraga karate di Kabupaten Bogor. Event BKF Championship IX 2026 merupakan ajang tahunan yang […]

  • Pimpinan DPW PKB se-Indonesia Dilantik, Cak Imin Tekankan Jaga dan Tingkatkan Suara Partai

    Pimpinan DPW PKB se-Indonesia Dilantik, Cak Imin Tekankan Jaga dan Tingkatkan Suara Partai

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    JAKARTA, Bogornews– Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, resmi melantik jajaran pimpinan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB se-Indonesia untuk masa bakti 2026–2031. Pelantikan berlangsung di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (3/2/2026) malam. Momentum pelantikan ini menjadi penanda dimulainya kerja-kerja konsolidasi PKB di seluruh daerah. Dalam arahannya, […]

  • Presiden Prabowo Pacu Akselerasi Penanganan Sampah Nasional, Target Tuntas Sebelum 2029

    Presiden Prabowo Pacu Akselerasi Penanganan Sampah Nasional, Target Tuntas Sebelum 2029

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    JAKARTA, Bogornews– Pemerintah menegaskan keseriusannya menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh sebelum tahun 2029. Komitmen tersebut ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan percepatan penanganan sampah melalui skema terintegrasi dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan peran aktif […]

  • SMA Negeri 11 Segera Dibangun, Ini Lokasinya

    SMA Negeri 11 Segera Dibangun, Ini Lokasinya

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Pemerintah Kecamatan Tanah Sareal terus mematangkan rencana pembangunan SMA Negeri 11 yang akan berlokasi di Kelurahan Kayumanis, tepat di depan kantor kelurahan setempat. Pembangunan sekolah negeri baru ini diharapkan menjadi solusi pemerataan akses pendidikan menengah atas bagi masyarakat Tanah Sareal. Camat Tanah Sareal, Rokib, menjelaskan bahwa lokasi pembangunan berada di atas aset tanah […]

  • Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Mahasiswa UIKA Jadi Generasi Beradab dan Berdampak

    Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Mahasiswa UIKA Jadi Generasi Beradab dan Berdampak

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, S.Si., M.Si., mengajak mahasiswa untuk menjadi generasi masa depan yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga beradab serta memberi dampak nyata bagi masyarakat. Ajakan tersebut disampaikan Adityawarman saat menghadiri Kuliah Umum di Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor, Senin (26/1/2026). Dalam pemaparannya, […]

  • Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam KUHP Baru 

    Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam KUHP Baru 

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    DALAM KUHP Baru (UU 1/2023), pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 34, “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.” Ketentuan […]

expand_less