Jaro Peloy : Raperda Pengakuan, Perlindungan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Harus Diprioritaskan
- account_circle Nellyani
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR, bogornews – Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin yang akrab disapa Jaro Peloy, mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat agar masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Ia menegaskan, regulasi tersebut sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat, khususnya komunitas Kasepuhan yang hingga kini belum memiliki payung hukum daerah.
“Kami sudah mengusulkan kepada Badan Pembentuk Perda (Bapem Perda) agar Raperda ini masuk dalam daftar prioritas Prolegda dan sekaligus dapat disahkan pada tahun 2026,” ujar Jaro Peloy saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, keberadaan masyarakat hukum adat harus dinaungi regulasi yang jelas dan kuat. Hal ini bukan sekadar pengakuan formal, tetapi juga bentuk komitmen konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, baik di bidang sosial, ekonomi, maupun budaya, sekaligus melakukan upaya pemberdayaan secara berkelanjutan.
Tujuan pengakuan masyarakat hukum adat, lanjut Jaro Peloy, adalah untuk mewujudkan keadilan, melindungi hak-hak tradisional seperti tanah ulayat, sumber daya alam, dan budaya, sekaligus menegakkan identitas lokal. Pengakuan tersebut juga dinilai mampu mencegah konflik, mendorong pembangunan berkelanjutan yang inklusif, serta memperkuat keharmonisan sosial dan persatuan bangsa sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945.
Ia menjelaskan, pengakuan masyarakat hukum adat merupakan pengesahan formal negara terhadap eksistensi dan hak-hak tradisional komunitas adat yang hidup turun-temurun berdasarkan wilayah dan/atau garis genealogis. Dengan adanya pengakuan ini, masyarakat adat dapat menjalankan hak-haknya secara mandiri dan mendapatkan perlindungan hukum seiring perkembangan zaman.
“Kebutuhan hukum masyarakat adat di Kabupaten Bogor bukan hanya pengakuan, tetapi juga perlindungan hukum yang adil dan merata serta pemberdayaan yang berbasis kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.
Melalui Raperda tersebut, Jaro Peloy berharap ada pendekatan terpadu dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat adat, mulai dari penguatan kelembagaan adat, pengembangan kapasitas pendidikan dan pelatihan, pengelolaan sumber daya, hingga pelestarian budaya berbasis kearifan lokal.
“Ini menjadi pekerjaan rumah besar. Banyak warga Kasepuhan di Bogor yang masih menjaga adat-istiadat leluhur, tetapi belum ada regulasi daerah yang benar-benar menaungi mereka,” pungkas Jaro Peloy.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
