Angka Kekerasan Meningkat, Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor Dorong Perda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan
- account_circle Nellyani
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIBINONG, bogornews– Meningkatnya kasus kekerasan yang melibatkan peserta didik mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Raperda tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik.
“Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta seluruh warga satuan pendidikan berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Wasto, Rabu (21/1).
Wasto yang juga Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bogor mengungkapkan, tren kekerasan yang terjadi di dalam maupun di luar lingkungan pendidikan terus mengalami peningkatan. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan dan memerlukan payung hukum yang jelas serta komprehensif.
“Semakin meningkatnya tindak kekerasan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan, secara langsung ataupun tidak langsung dapat mengarah pada tindak kriminal. Dampaknya tidak hanya menimbulkan trauma bagi peserta didik, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan,” ungkapnya.
Melalui Raperda ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor berharap dapat menghadirkan solusi nyata dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur langkah-langkah penanganan, pencegahan, serta pembagian tanggung jawab seluruh pihak terkait.
“Untuk menjalankan kebijakan tersebut tentu dibutuhkan payung hukum yang kuat. Secara substansi, perda ini harus mampu mengelaborasi upaya-upaya penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun di luar satuan pendidikan, termasuk tanggung jawab masing-masing pihak,” pungkas Wasto.
Komisi IV berharap, Raperda ini mendapat dukungan dari semua pemangku kepentingan demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan berorientasi pada perlindungan hak peserta didik.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
