Demo Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Wakil Wali Kota Hentikan Razia Sementara
- account_circle Nellyani
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR, bogornews– Ratusan sopir angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Bogor, Senin pagi. Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut menuntut kejelasan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait pembatasan usia operasional angkot.
Demo ini dipicu pemberlakuan aturan usia kendaraan angkutan umum yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, Pemkot Bogor merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan tahun 1998 yang menetapkan batas usia teknis angkutan perkotaan selama 20 tahun.
Dalam aksi tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turun langsung menemui massa dan menyampaikan sejumlah keputusan penting yang disambut sorak sorai para pengemudi.
“Proses penghapusan dan peremajaan akan kita lakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) selesai. Perwali-nya belum dibahas, dan nanti akan kita bahas bersama, melibatkan perwakilan dari teman-teman pengemudi,” ujar Jenal Mutaqin di hadapan massa.
Untuk meredam keresahan, Jenal menegaskan bahwa seluruh kegiatan razia angkot dihentikan sementara hingga Perwali tersebut rampung dibahas.
“Sambil menunggu proses itu, mulai detik ini razia di lapangan dihentikan,” tegasnya, yang langsung disambut teriakan gembira para demonstran.
Jenal juga meminta para sopir dan pengusaha angkutan umum tetap mendukung program pemerintah serta menaati aturan berlalu lintas. Ia menekankan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan.
“Saya mohon bantu pemerintah. Mengemudi dengan baik, tidak berhenti sembarangan, dan jaga kerapian. Kita cari solusi bersama,” tambahnya.
Perwakilan pengusaha angkutan umum, Abdul Fatal, bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ikut dalam aksi, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkot Bogor yang membuka ruang dialog dan masa transisi.
“Saat ini masih masa transisi. Selama Perwali belum dibuat, semua angkot masih bisa beroperasi. Tidak ada razia,” ujar salah satu perwakilan massa yang juga mengaku memiliki angkot berusia lebih dari 20 tahun.
Kesepakatan pun tercapai antara massa aksi dan Pemkot Bogor. Dishub dipastikan tidak akan melakukan razia sementara waktu, sedangkan penyusunan Perwali akan melibatkan perwakilan pengemudi, KKSU, Organda, serta pengusaha angkutan umum.
Aksi unjuk rasa ditutup secara kondusif dengan doa bersama, serta imbauan dari Wakil Wali Kota kepada massa untuk membersihkan sampah di sekitar lokasi demo demi menjaga keindahan Kota Bogor.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
