BBS Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Bogor Barat ke Kejari, Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp50 Miliar
- account_circle Nellyani
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR, BOGORNEWS– Gelombang protes terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bogor Barat memasuki babak baru. Komunitas Bogoh Bumi Sunda (BBS) resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp49,4 miliar.
Dalam laporan tersebut, BBS mengungkap dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun dan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengarah pada indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua BBS, Supendy, menyebut kerugian negara berasal dari pajak dan royalti yang tidak dibayarkan, hingga beban pemulihan lingkungan serta infrastruktur yang terdampak.
“Total estimasi kerugian negara mencapai Rp49.487.500.000. Ini angka minimal dan bisa bertambah jika dihitung dampak sosial-ekologis jangka panjang,” ujar Supendy, Senin (23/2/2026).
Aktivitas Terbuka, Diduga Perluasan Izin Tambang
Dalam dokumen pengaduan, aktivitas pertambangan diduga terkonsentrasi di Kampung Ciawian dan Kampung Pabuaran Kidul, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Warga mengaku kerap mendokumentasikan alat berat yang menggali tanah, pasir, batu, hingga bahan baku semen dan keramik secara terbuka dan berkelanjutan.
BBS menduga praktik ini menggunakan modus “overshoot IUP”, yakni memperluas area galian di luar batas koordinat izin usaha pertambangan (IUP).
Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026 disebut memperkuat indikasi tersebut. Dari 33 IUP Minerba di Kabupaten Bogor, sebanyak 23 dilaporkan melampaui batas wilayah konsesi.
Sementara itu, pada 25 September 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang penghentian sementara operasi tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah evaluasi atas kerusakan lingkungan, polusi udara, serta kecelakaan truk tambang.
Namun, warga menilai aktivitas tambang tetap berjalan meski moratorium telah diberlakukan.
Soroti Dugaan Tipikor
Berbeda dari laporan umumnya yang menggunakan pendekatan Undang-Undang Minerba atau Lingkungan Hidup, BBS secara tegas menggunakan pendekatan hukum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, hingga Pasal 12B terkait gratifikasi, jika ditemukan aliran dana kepada oknum.
Rincian estimasi kerugian negara dari sektor pajak dan PNBP selama tiga tahun meliputi pajak MBLB sebesar Rp3,937 miliar, royalti PNBP Golongan C Rp5,625 miliar, dan PPh Badan Rp7,425 miliar. Totalnya mencapai Rp16,987 miliar.
Sementara itu, kebutuhan pemulihan lingkungan dan infrastruktur diperkirakan mencapai Rp32,5 miliar, terdiri dari reklamasi lahan 50 hektare senilai Rp12,5 miliar dan rekonstruksi jalan rusak sepanjang 10 kilometer sebesar Rp20 miliar.
Desak Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Dalam pengaduannya, BBS meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan Tipikor, membentuk tim ahli forensik keuangan, pertambangan, dan lingkungan, serta menelusuri aliran dana dan aset para pelaku.
“Kami ingin ada tersangka, ada vonis, dan ada pengembalian kerugian negara. Karena ini uang rakyat,” tegas Supendy.
Selain aparat penegak hukum, sorotan publik juga tertuju pada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran gubernur bernomor 144/HUB.01.01.01/PEREK dan surat penghentian sementara operasi tambang dinilai belum efektif diterapkan di lapangan.
Ke depan, BBS berencana melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menggalang dukungan publik melalui petisi dan media sosial, membuka posko pengaduan warga, serta berkoordinasi dengan KPK dan Ombudsman RI.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
