Kemenkum Jabar Kawal Pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Madu Subang
- account_circle Nellyani
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUBANG, bogornews– Komitmen melindungi produk unggulan daerah terus diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mengawal percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Nanas Madu Subang, komoditas hortikultura unggulan yang telah lama menjadi kebanggaan masyarakat Subang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, melakukan audiensi strategis ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Subang, Selasa (3/2/2026). Audiensi ini menjadi bagian dari upaya inventarisasi data sekaligus mendorong percepatan proses pendaftaran IG Nanas Madu Subang.
“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata Kemenkum Jabar dalam menjaga reputasi dan kualitas produk lokal, sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional,” ujar Hemawati.
Dalam audiensi tersebut, rombongan Kemenkum Jabar juga diikuti Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan. Pemerintah daerah Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi atas inisiatif proaktif Kemenkum Jabar, mengingat Nanas Madu Subang memiliki karakteristik unik yang tidak dimiliki nanas dari daerah lain.
Keunggulan Nanas Madu Subang sangat dipengaruhi faktor geografis wilayah setempat, mulai dari kondisi tanah yang subur, iklim yang mendukung, hingga teknik budidaya tradisional yang diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Subang. Dengan luas lahan perkebunan mencapai sekitar 3.000 hektare dan produktivitas hingga 30 ton per hektare dalam satu kali masa panen, potensi ekonomi komoditas ini dinilai sangat besar dan layak mendapatkan perlindungan hukum.
Tak hanya berhenti pada audiensi, tim Kemenkum Jabar juga turun langsung ke lapangan untuk meninjau area perkebunan nanas. Dalam peninjauan tersebut, jajaran Kemenkum Jabar berdialog dengan para petani untuk menggali informasi mendalam mengenai proses budidaya serta perbedaan signifikan Nanas Madu Subang dibandingkan nanas dari daerah lain.
Hemawati menegaskan, sinergi antara kelompok tani, akademisi, dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Nantinya, MPIG akan berperan dalam mengelola, mengawasi, serta menjaga keberlanjutan kualitas Nanas Madu Subang.
“Kami memastikan Kemenkum Jabar akan terus memberikan pendampingan teknis hingga proses pendaftaran Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan,” pungkas Hemawati.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
