Breaking News
light_mode

UPT PPOPM Bakal Rekrut 40 Atlet Baru, Regenerasi Atlet Usia Sekolah Terus Digenjot

  • account_circle Nellyani
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIBINONG, bogornews– UPT Pusat Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pelajar (PPOPM) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga regenerasi atlet usia sekolah. Pasca Lebaran 2026 mendatang, PPOPM Dispora Kabupaten Bogor berencana membuka rekrutmen atlet baru.

Kepala UPT PPOPM Kabupaten Bogor, Sujana, mengatakan rekrutmen ini dilakukan seiring adanya atlet yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA serta beberapa atlet yang mengalami degradasi.

“Pada tahun 2026 ini kami akan merekrut sekitar 40 atlet baru. Mereka akan menggantikan 36 atlet yang lulus SMA serta empat atlet yang terkena degradasi,” ujar Sujana, Selasa (27/1/2026).

Sujana menjelaskan, proses pendaftaran rekrutmen atlet PPOPM akan dilaksanakan secara daring dan dijadwalkan dibuka setelah Hari Raya Idulfitri. Mekanisme ini diharapkan dapat mempermudah calon peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.

“Insya Allah, rekrutmen atlet baru dilakukan secara online pasca Lebaran. Total kuota yang dibuka tetap 40 atlet,” paparnya.

Para calon atlet nantinya akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang telah disiapkan oleh tim seleksi dan tim keolahragaan PPOPM. Proses seleksi, kata Sujana, dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan objektif.

“Seleksi dilakukan secara umum dan adil. Cabor yang dibuka adalah cabang olahraga yang atletnya memang lulus tahun ini atau mengalami degradasi,” tegasnya.

Melalui rekrutmen ini, Sujana berharap PPOPM Kabupaten Bogor dapat menjaring atlet-atlet muda yang potensial dan berprestasi, sehingga mampu menjadi tulang punggung olahraga Kabupaten Bogor di masa depan, bahkan menembus level nasional.

“Kami berharap dari proses ini lahir atlet-atlet andal yang bisa mengharumkan nama Kabupaten Bogor, baik di tingkat regional maupun nasional,” pungkasnya.

  • Penulis: Nellyani
  • Editor: Nellyani

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhakti Lintas Agama Kota Bogor, Wujud Nyata Merawat Kebhinekaan dan Solidaritas Bangsa

    Bhakti Lintas Agama Kota Bogor, Wujud Nyata Merawat Kebhinekaan dan Solidaritas Bangsa

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Nelyani
    • 0Komentar

    Bogor, bogornews — Kota Bogor kembali menegaskan komitmennya sebagai kota toleran dan damai melalui kegiatan Bhakti Lintas Agama bertema “Merekatkan Bangsa dari Bogor untuk Indonesia”. Kegiatan ini digelar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bogor, Senin (12/1/2026), dan diikuti berbagai elemen lintas agama serta masyarakat. Bhakti Lintas Agama merupakan rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti […]

  • Lusiana Nurissiyadah Siap Kawal Hasil Musrenbang Tanah Sareal, Fokus Pembangunan Berorientasi Manfaat Warga

    Lusiana Nurissiyadah Siap Kawal Hasil Musrenbang Tanah Sareal, Fokus Pembangunan Berorientasi Manfaat Warga

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Anggota DPRD Kota Bogor dari daerah pemilihan Tanah Sareal, Lusiana Nurissiyadah, menegaskan komitmennya untuk mengawal hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tanah Sareal agar benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dalam Musrenbang Tanah Sareal yang digelar pada Selasa (20/1/2026), Lusiana menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai fondasi utama dalam […]

  • Demo Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Wakil Wali Kota Hentikan Razia Sementara

    Demo Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Wakil Wali Kota Hentikan Razia Sementara

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Ratusan sopir angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Bogor, Senin pagi. Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut menuntut kejelasan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait pembatasan usia operasional angkot. Demo ini dipicu pemberlakuan aturan usia kendaraan angkutan umum yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor […]

  • Inilah 15 Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang Lolos Seleksi Administrasi

    Inilah 15 Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang Lolos Seleksi Administrasi

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews— Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi calon direksi untuk masa jabatan 2026–2031. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 014/PANSELDIRTPKB/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang menyatakan sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Sebanyak 15 […]

  • Banjir Rendam Permukiman Warga di Bojong Gede, BPBD Kabupaten Bogor Lakukan Kaji Cepat

    Banjir Rendam Permukiman Warga di Bojong Gede, BPBD Kabupaten Bogor Lakukan Kaji Cepat

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Nelyani
    • 0Komentar

    Bogor, bogornews– Hujan deras dengan intensitas tinggi menyebabkan banjir di Kampung Duren Baru RT 02 RW 07, Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin (12/1/2026) pagi. Luapan air berasal dari Kali Pesanggrahan yang meluber setelah tembok halaman salah satu rumah warga jebol. Berdasarkan laporan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) BPBD Kabupaten Bogor, peristiwa […]

  • Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam KUHP Baru 

    Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam KUHP Baru 

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    DALAM KUHP Baru (UU 1/2023), pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 34, “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.” Ketentuan […]

expand_less