Empat Koperasi di Kota Bogor Resmi Berbadan Hukum, Dedie Rachim Dorong Peran Strategis Kesejahteraan Warga
- account_circle Nellyani
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR, bogornews— Upaya penguatan koperasi di Kota Bogor terus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Empat koperasi di Kota Bogor resmi menerima Akta Badan Hukum Koperasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia yang pembiayaannya difasilitasi melalui APBD Kota Bogor senilai Rp3,5 juta.
Penyerahan akta tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor.
Dedie Rachim menegaskan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh komitmen, kolaborasi, dan kesungguhan seluruh anggotanya.
“Fasilitasi pembiayaan pembuatan akta badan hukum koperasi ini merupakan bentuk dukungan awal pemerintah agar koperasi bisa segera beroperasi secara legal dan profesional. Memang jumlahnya tidak besar, tapi ini adalah wujud perhatian pemerintah,” ujar Dedie.
Menurutnya, dana Rp3,5 juta tersebut dapat menjadi modal awal yang bernilai besar jika dikelola dengan baik dan tidak disia-siakan. Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan anggota dalam memenuhi kewajiban koperasi, seperti simpanan pokok dan simpanan wajib.
“Kalau tidak ada komitmen, koperasi tidak akan manjur. Tapi kalau rajin dan disiplin, dari perputaran usaha itu insyaallah bisa kembali menjadi keuntungan bagi anggota,” katanya.
Lebih lanjut, Dedie Rachim menyoroti peluang besar koperasi untuk terlibat dalam ekosistem usaha strategis, khususnya melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Saat ini off taker-nya sudah jelas, yaitu SPPG. Target kita di Kota Bogor ada 110 SPPG dengan perputaran uang sekitar Rp5 triliun per tahun. Ini peluang nyata yang harus dimanfaatkan oleh koperasi,” jelasnya.
Ia mendorong koperasi agar mulai mengembangkan usaha-usaha produktif seperti penyediaan telur, roti, sayuran, serta sumber protein lainnya yang dapat disinergikan dengan kebutuhan SPPG di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, berharap koperasi yang telah menerima bantuan fasilitasi badan hukum dapat segera bergerak aktif dan menjalankan fungsi organisasinya.
“Koperasi yang sudah mendapatkan bantuan ini diharapkan segera merekrut anggota, mengumpulkan simpanan pokok dan simpanan wajib, sehingga dapat segera beroperasi sesuai dengan tujuan pembentukannya,” ujarnya.
Rahmat juga menegaskan pentingnya akuntabilitas organisasi koperasi melalui pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin.
“Koperasi wajib melaksanakan RAT setiap tahun dan mengundang Dinkukmdagin. Ini penting agar koperasi berjalan sehat, transparan, dan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
