DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Minimarket, Potensi PAD Bocor hingga Rp7 Miliar per Tahun
- account_circle Nellyani
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR, bogornews – Komisi II DPRD Kota Bogor mencium adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir ritel modern. Dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, terungkap bahwa setoran pajak parkir minimarket seperti Alfamart dan Indomaret dinilai tidak masuk akal.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengungkapkan bahwa rata-rata gerai minimarket hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp35.000 per bulan dengan sistem flat. Angka tersebut dinilai jauh dari potensi sebenarnya.
“Setoran pajak parkir saat ini menggunakan sistem flat yang sangat rendah. Jika dikelola secara optimal, potensi kebocoran pendapatan daerah bisa mencapai Rp4 hingga Rp7 miliar per tahun,” ujar Rifki saat rapat, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan data administrasi, terdapat 128 gerai Alfamart dan 110 gerai Indomaret yang tersebar di Kota Bogor. Namun, optimalisasi pajak terkendala keberadaan juru parkir (jukir) liar yang hingga kini belum tertata dengan baik.
Menurut Rifki, pihak ritel sejatinya tidak keberatan menaikkan setoran pajak parkir resmi hingga Rp300.000 per bulan atau lebih per gerai, asalkan Pemerintah Kota Bogor mampu menjamin penertiban jukir liar dan memberikan kepastian layanan bebas parkir bagi konsumen.
“Masalahnya, penertiban jukir liar tidak mudah. Saat diajak menjadi tenaga resmi, mereka sering menolak karena penghasilan di lapangan jauh lebih besar dibanding gaji resmi,” jelas Rifki.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mendorong adanya klasterisasi wilayah dalam penentuan tarif dan penertiban parkir.
“Kita harus analisis satu per satu para pembayar pajak. Wilayah pusat kota tentu berbeda dengan pinggiran. Pendekatannya juga harus berbeda agar PAD bisa meningkat,” tegas Benninu.
Komisi II DPRD juga berencana melakukan audit Site Plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setiap gerai. Jika dalam dokumen perizinan tercantum area parkir, maka gerai tersebut wajib dikenakan pajak parkir sesuai ketentuan.
Sebagai langkah lanjutan, Bapenda Kota Bogor akan memanggil 15 Wajib Pajak (WP) pada pekan depan, terdiri dari 10 penunggak pajak kelas kakap dan 5 WP potensial baru dari sektor hotel, restoran, dan ritel. Selain itu, akan diterapkan sistem self assessment berbasis kemampuan wilayah, seperti pembagian Ring 1 pusat kota dan area pinggiran.
Rapat tersebut juga membahas strategi optimalisasi pajak lainnya, mulai dari pengembangan aplikasi pembayaran pajak otomatis (splitting system), stimulus pajak melalui harmonisasi Perwali PBB 2026, hingga penghapusan denda tunggakan pajak tahun 2025 ke bawah.
Isu ketenagakerjaan turut mencuat, khususnya terkait kebuntuan aturan kuota 50 persen pekerja lokal yang kerap terbentur kebijakan rekrutmen terpusat perusahaan.
DPRD Kota Bogor berharap sinergi antara Bapenda, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dapat segera mengakhiri tumpang tindih kewenangan, terutama dalam penataan parkir kafe di kawasan perumahan yang kerap meluber hingga ke badan jalan.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
