Persempit Ruang Gerak Koruptor, KPK dan CAC Timor Leste Perkuat Kerja Sama Lintas Negara
- account_circle Nellyani
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Bogornews — Upaya mempersempit ruang gerak pelaku korupsi lintas negara terus diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Comissão Anti-Corrupção (CAC) Timor Leste secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1), menegaskan komitmen kedua lembaga agar praktik korupsi tidak lagi berlindung di balik batas negara. Kesepakatan ini sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Dikutip dari laman resmi kpk.go.id, kerja sama ini dirancang agar bersifat konkret, terukur, dan berorientasi hasil. Selain memperkuat hubungan bilateral kedua negara, nota kesepahaman tersebut juga membuka ruang pertukaran pengalaman dan praktik terbaik antarlembaga antikorupsi.
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial, terlebih ketika kejahatan tersebut telah melintasi yurisdiksi negara.
“Korupsi saat ini semakin kompleks dan lintas batas. Karena itu, sinergi ini perlu terjalin secara berkelanjutan untuk tujuan yang mulia dan positif, yakni menciptakan kawasan yang bersih dan berintegritas,” ujar Setyo.
Sementara itu, Komisioner CAC Timor Leste, Rui Pereira Dos Santos, menyoroti perubahan lanskap kejahatan korupsi yang kian canggih. Menurutnya, praktik suap, pencucian uang, hingga aliran keuangan ilegal kini kerap memanfaatkan teknologi untuk menembus batas negara.
“Ancaman korupsi semakin kompleks dan merusak demokrasi serta keadilan. Karena itu dibutuhkan tindakan yang konkret, praktis, dan berorientasi hasil yang dikembangkan secara komprehensif,” kata Rui.
Nota kesepahaman ini mencakup penguatan penegakan hukum, pertukaran informasi dan data, peningkatan kapasitas kelembagaan, hingga dukungan teknis dalam pemulihan aset (asset recovery). Isu pemulihan aset menjadi sorotan penting, mengingat hasil tindak pidana korupsi kerap disembunyikan atau dialihkan ke luar negeri guna menghindari penyitaan.
Dalam kerja sama tersebut, KPK dan CAC Timor Leste juga akan berbagi pengalaman penanganan perkara dan pengelolaan aset hasil kejahatan, sehingga praktik baik dapat diadaptasi dan diterapkan di masing-masing institusi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menambahkan bahwa kolaborasi ini juga mencakup penyempurnaan regulasi agar selaras dengan standar global, sekaligus menutup celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan para pelaku kejahatan.
“Kami akan terus menyempurnakan aturan yang ada sesuai dengan prinsip-prinsip UNCAC agar tidak ada ruang aman bagi koruptor,” tegas Tanak.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
