Breaking News
light_mode

Jaro Peloy : Raperda Pengakuan, Perlindungan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Harus Diprioritaskan

  • account_circle Nellyani
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOGOR, bogornews – Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin yang akrab disapa Jaro Peloy, mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat agar masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Ia menegaskan, regulasi tersebut sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat, khususnya komunitas Kasepuhan yang hingga kini belum memiliki payung hukum daerah.

“Kami sudah mengusulkan kepada Badan Pembentuk Perda (Bapem Perda) agar Raperda ini masuk dalam daftar prioritas Prolegda dan sekaligus dapat disahkan pada tahun 2026,” ujar Jaro Peloy saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, keberadaan masyarakat hukum adat harus dinaungi regulasi yang jelas dan kuat. Hal ini bukan sekadar pengakuan formal, tetapi juga bentuk komitmen konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, baik di bidang sosial, ekonomi, maupun budaya, sekaligus melakukan upaya pemberdayaan secara berkelanjutan.

Tujuan pengakuan masyarakat hukum adat, lanjut Jaro Peloy, adalah untuk mewujudkan keadilan, melindungi hak-hak tradisional seperti tanah ulayat, sumber daya alam, dan budaya, sekaligus menegakkan identitas lokal. Pengakuan tersebut juga dinilai mampu mencegah konflik, mendorong pembangunan berkelanjutan yang inklusif, serta memperkuat keharmonisan sosial dan persatuan bangsa sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945.

Ia menjelaskan, pengakuan masyarakat hukum adat merupakan pengesahan formal negara terhadap eksistensi dan hak-hak tradisional komunitas adat yang hidup turun-temurun berdasarkan wilayah dan/atau garis genealogis. Dengan adanya pengakuan ini, masyarakat adat dapat menjalankan hak-haknya secara mandiri dan mendapatkan perlindungan hukum seiring perkembangan zaman.

“Kebutuhan hukum masyarakat adat di Kabupaten Bogor bukan hanya pengakuan, tetapi juga perlindungan hukum yang adil dan merata serta pemberdayaan yang berbasis kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.

Melalui Raperda tersebut, Jaro Peloy berharap ada pendekatan terpadu dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat adat, mulai dari penguatan kelembagaan adat, pengembangan kapasitas pendidikan dan pelatihan, pengelolaan sumber daya, hingga pelestarian budaya berbasis kearifan lokal.

“Ini menjadi pekerjaan rumah besar. Banyak warga Kasepuhan di Bogor yang masih menjaga adat-istiadat leluhur, tetapi belum ada regulasi daerah yang benar-benar menaungi mereka,” pungkas Jaro Peloy.

  • Penulis: Nellyani
  • Editor: Nellyani

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung Paviliun BSI Bogor Resmi Dilaunching, Jadi Ikon Baru Perbankan Syariah di Kota Hujan

    Gedung Paviliun BSI Bogor Resmi Dilaunching, Jadi Ikon Baru Perbankan Syariah di Kota Hujan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews – Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi meluncurkan Gedung Paviliun BSI Bogor yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Senin (19/1/2026). Kehadiran gedung baru ini diharapkan menjadi ikon baru perbankan syariah sekaligus penggerak ekonomi di jantung Kota Hujan. Grand launching gedung tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Direktur Distribution […]

  • Persempit Ruang Gerak Koruptor, KPK dan CAC Timor Leste Perkuat Kerja Sama Lintas Negara

    Persempit Ruang Gerak Koruptor, KPK dan CAC Timor Leste Perkuat Kerja Sama Lintas Negara

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    JAKARTA, Bogornews — Upaya mempersempit ruang gerak pelaku korupsi lintas negara terus diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Comissão Anti-Corrupção (CAC) Timor Leste secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi. Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1), menegaskan komitmen kedua lembaga agar praktik korupsi […]

  • Pengurus ASKI Tingkat Kecamatan se-Kota Bogor Resmi Dilantik, Perkuat Pembinaan Olahraga Masyarakat

    Pengurus ASKI Tingkat Kecamatan se-Kota Bogor Resmi Dilantik, Perkuat Pembinaan Olahraga Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor secara resmi melantik pengurus Asosiasi Senam Kebugaran Indonesia (ASKI) tingkat kecamatan se-Kota Bogor. Pelantikan berlangsung di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Jumat (23/1/2026), sebagai langkah strategis memperkuat pembinaan olahraga masyarakat. Pelantikan tersebut dihadiri Kepala Dispora Kota Bogor Anas S. Rasmana, Ketua Komite […]

  • Jawa Barat Catat Angka PHK Tertinggi Nasional 2025, Gubernur Soroti Kualitas SDM dan Pola Rekrutmen

    Jawa Barat Catat Angka PHK Tertinggi Nasional 2025, Gubernur Soroti Kualitas SDM dan Pola Rekrutmen

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BANDUNG, bogornews– Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi di Indonesia sepanjang tahun 2025. Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah di tengah tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebanyak 18.815 pekerja di Jawa Barat mengalami PHK sepanjang 2025, menempatkan provinsi ini di posisi […]

  • Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam KUHP Baru 

    Konsep Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam KUHP Baru 

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    DALAM KUHP Baru (UU 1/2023), pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 34, “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.” Ketentuan […]

  • Denny Mulyadi Tekankan Adab dan Kejujuran dalam AISC BPIBS 2026

    Denny Mulyadi Tekankan Adab dan Kejujuran dalam AISC BPIBS 2026

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, secara resmi membuka Annual Islamic Student Competition (AISC) Tahun 2026 yang digelar Bintang Pelajar Islamic Boarding School (BPIBS), di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (27/1/2026). Dalam sambutannya, Denny Mulyadi memberikan apresiasi atas konsistensi penyelenggaraan AISC yang telah memasuki tahun ketiga. Menurutnya, ajang […]

expand_less