Breaking News
light_mode

Pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon Molor, Kontraktor Didenda Lebih dari Rp1 Miliar

  • account_circle Nellyani
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIBINONG, bogornews–Keterlambatan penyelesaian pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon di kawasan Pakansari, Kabupaten Bogor, berujung sanksi tegas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjatuhkan denda lebih dari Rp1 miliar kepada kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Denda tersebut akan langsung dipotong pada saat proses pembayaran akhir kepada kontraktor. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, Kamis (15/1/2026).

“Pekerjaan masjid memang sempat telat. Yang jelas dikenakan sanksi denda di atas Rp1 miliar, dan nanti saat pembayaran langsung dipotong,” ujar Eko.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Bogor, proyek pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon dimenangkan oleh PT Mega Bintang Abadi. Proyek ini berada di bawah DPKP Kabupaten Bogor dengan pagu anggaran mencapai Rp113,2 miliar dan nilai kontrak sebesar Rp100,6 miliar.

Eko menjelaskan, secara fisik pembangunan masjid sudah rampung 100 persen. Namun, penyelesaiannya melampaui batas waktu kontrak lebih dari 10 hari, sehingga tetap dikenakan denda keterlambatan.

“Sekarang sudah selesai 100 persen. Yang terlihat di lokasi saat ini hanya aktivitas pembersihan, bukan pekerjaan konstruksi. Jadi jangan disalahartikan,” jelasnya.

Tak hanya bangunan utama masjid, proyek fasilitas pendukung di bagian depan kawasan, seperti penataan taman dan pembangunan jalan akses, juga mengalami keterlambatan. Pekerjaan tersebut dikerjakan melalui kontrak terpisah dengan nilai kontrak sekitar satu miliar rupiah.

“Pekerjaan di bagian depan itu juga kena denda karena seharusnya selesai Desember. Sampai sekarang masih berjalan dan setiap hari tetap dikenakan denda,” ungkap Eko.

Meski demikian, besaran denda untuk fasilitas pendukung tersebut tidak sebesar denda pembangunan masjid utama, mengingat nilai kontrak dan lingkup pekerjaannya lebih kecil.

Eko menegaskan, seluruh denda keterlambatan baik untuk pembangunan masjid maupun fasilitas pendukung akan diberlakukan sesuai aturan dan dipotong langsung dari pembayaran akhir kepada pihak kontraktor.

  • Penulis: Nellyani
  • Editor: Nellyani

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sahabat NU Kota Bogor Peringati 100 Tahun NU, Kukuhkan Satgas Peduli Bencana

    Sahabat NU Kota Bogor Peringati 100 Tahun NU, Kukuhkan Satgas Peduli Bencana

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Perayaan Sahabat Nahdlatul Ulama (NU) tingkat Kota Bogor berlangsung semarak sebagai bagian dari peringatan 100 tahun berdirinya Nahdlatul Ulama. Kegiatan ini digelar pada Minggu, 1 Februari 2026, dengan rangkaian acara yang sarat makna sosial dan kebangsaan. Perayaan diawali dengan jalan santai yang diikuti ratusan sahabat NU mengelilingi kawasan lingkar Istana dan Kebun Raya […]

  • DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan Kapolresta, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan Kapolresta, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan silaturahmi Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, bersama jajaran di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (27/1/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kedatangan Kapolresta disambut langsung Ketua DPRD Kota […]

  • Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Listrik di Bogor Mulai Digarap Maret 2026

    Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Listrik di Bogor Mulai Digarap Maret 2026

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews— Proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (WTE) di Bogor dipastikan mulai digarap pada Maret 2026. Proyek strategis nasional ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi. Lead of Waste to Energy BPI Danantara Indonesia, Fadli Rahman, mengungkapkan bahwa tahap awal proyek WTE […]

  • Hujan Tak Surutkan Semangat, Muslimat NU Parung Teguhkan Peran Penjaga Keilmuan dan Moral Generasi

    Hujan Tak Surutkan Semangat, Muslimat NU Parung Teguhkan Peran Penjaga Keilmuan dan Moral Generasi

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, BOGORNEWS– Hujan yang mengguyur Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Rabu (28/1/2026), tak menyurutkan semangat ratusan perempuan Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Sejak pagi hari, mereka memadati Musholah Al Mukaromah untuk mengikuti peringatan Hari Lahir (Harlah) NU dan Tawaqufan Majelis Taklim Muslimat NU Kecamatan Parung. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam menegaskan peran strategis perempuan […]

  • KPK Pastikan Lahan Meikarta Bersih, Dukung Program Rusun Subsidi Kementerian PKP

    KPK Pastikan Lahan Meikarta Bersih, Dukung Program Rusun Subsidi Kementerian PKP

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    JAKARTA, Bogornews– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lahan dan unit hunian di proyek Meikarta yang akan dimanfaatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi berstatus bersih dan tidak bermasalah secara hukum. Kepastian tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1). […]

  • Inilah 15 Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang Lolos Seleksi Administrasi

    Inilah 15 Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang Lolos Seleksi Administrasi

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Nellyani
    • 0Komentar

    BOGOR, bogornews— Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi calon direksi untuk masa jabatan 2026–2031. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 014/PANSELDIRTPKB/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang menyatakan sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Sebanyak 15 […]

expand_less