Pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon Molor, Kontraktor Didenda Lebih dari Rp1 Miliar
- account_circle Nellyani
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIBINONG, bogornews–Keterlambatan penyelesaian pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon di kawasan Pakansari, Kabupaten Bogor, berujung sanksi tegas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjatuhkan denda lebih dari Rp1 miliar kepada kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Denda tersebut akan langsung dipotong pada saat proses pembayaran akhir kepada kontraktor. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, Kamis (15/1/2026).
“Pekerjaan masjid memang sempat telat. Yang jelas dikenakan sanksi denda di atas Rp1 miliar, dan nanti saat pembayaran langsung dipotong,” ujar Eko.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Bogor, proyek pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon dimenangkan oleh PT Mega Bintang Abadi. Proyek ini berada di bawah DPKP Kabupaten Bogor dengan pagu anggaran mencapai Rp113,2 miliar dan nilai kontrak sebesar Rp100,6 miliar.
Eko menjelaskan, secara fisik pembangunan masjid sudah rampung 100 persen. Namun, penyelesaiannya melampaui batas waktu kontrak lebih dari 10 hari, sehingga tetap dikenakan denda keterlambatan.
“Sekarang sudah selesai 100 persen. Yang terlihat di lokasi saat ini hanya aktivitas pembersihan, bukan pekerjaan konstruksi. Jadi jangan disalahartikan,” jelasnya.
Tak hanya bangunan utama masjid, proyek fasilitas pendukung di bagian depan kawasan, seperti penataan taman dan pembangunan jalan akses, juga mengalami keterlambatan. Pekerjaan tersebut dikerjakan melalui kontrak terpisah dengan nilai kontrak sekitar satu miliar rupiah.
“Pekerjaan di bagian depan itu juga kena denda karena seharusnya selesai Desember. Sampai sekarang masih berjalan dan setiap hari tetap dikenakan denda,” ungkap Eko.
Meski demikian, besaran denda untuk fasilitas pendukung tersebut tidak sebesar denda pembangunan masjid utama, mengingat nilai kontrak dan lingkup pekerjaannya lebih kecil.
Eko menegaskan, seluruh denda keterlambatan baik untuk pembangunan masjid maupun fasilitas pendukung akan diberlakukan sesuai aturan dan dipotong langsung dari pembayaran akhir kepada pihak kontraktor.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
