Konsisten Tegakkan Perda, Pemkot Bogor Terapkan Batas Usia Angkutan Perkotaan 20 Tahun
- account_circle Nellyani
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR, bogornews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam menata sistem transportasi perkotaan dengan menerapkan batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun. Kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang kini dijalankan secara konsisten.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat memimpin Apel Pagi rutin di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (19/1/2026). Dalam arahannya, Dedie menekankan pentingnya seluruh perangkat daerah mendukung penuh kebijakan yang telah ditetapkan melalui regulasi daerah.
“Pemkot Bogor wajib mengamankan dan menjalankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023, khususnya mengenai batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun. Kita tidak mungkin memfasilitasi angkutan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” tegas Dedie.
Dedie menjelaskan, Perda tersebut disusun melalui proses panjang selama tiga hingga empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan rancangan perda. Oleh karena itu, implementasinya tidak bisa ditawar dan harus dijalankan secara konsisten demi keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Selain menyoroti penegakan Perda, Dedie juga meminta perangkat daerah segera mengakselerasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2026, khususnya proyek-proyek yang telah siap untuk dilelang. Ia berharap seluruh program dapat segera berjalan sesuai rencana.
Ke depan, setelah penegakan Perda berjalan tuntas, Pemkot Bogor akan melanjutkan penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkutan. Program ini akan difasilitasi bagi Koperasi Kendaraan Satuan Usaha (KKSU) dan anggota Organda yang patuh terhadap aturan.
“Bagi mereka yang taat dan mendukung kebijakan daerah, tentu akan kita fasilitasi dalam program rerouting dan konversi,” ujar Dedie.
Untuk memastikan kebijakan berjalan tertib di lapangan, Dedie menekankan perlunya dukungan aparat penegak hukum agar implementasi tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh warga Kota Bogor untuk turut mendukung penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota yang lebih tertib, bersih, dan modern.
“Saya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mendukung agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi dipenuhi angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan arah modernisasi kota,” pungkasnya.
- Penulis: Nellyani
- Editor: Nellyani
